Parpol Diberikan Waktu 5 Hari Perbaiki Berkas Bacaleg

* Sebelum Penetapan DCS dan DCT

TOBOALI, LASPELA – Setelah diberikan kesempatan perbaikan berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) selama 5 hari mulai tanggal 6 hingga 11 Agustus 2023 untuk Pemilu 2024, KPU Bangka Selatan (Basel) akan langsung menentukan penyusunan daftar calon sementara (DCS) kepada Bacaleg yang akan jadi peserta Pemilu 2024 mendatang.

“Atas dasar itu nantinya partai politik dapat menentukan langkah selanjutnya. Selanjutnya, KPU akan melakukan penyusunan daftar calon sementara (DCS),” kata Ketua KPU Basel, Muhidin, Selasa (8/8/2023).

Ia menyebutkan, sedangkan untuk daftar calon tetap (DCT), sebut Muhidin, akan diumumkan pada 4 November 2023 mendatang.

“Masa pencermatan dari tanggal 6-11 Agustus 2023. Pencermatan DCS itu bisa dilakukan perbaikan dan penggantian dan DCT pada 4 November 2023,” sebutnya.

Kendati demikian, Muhidin menjelaskan apabila sampai batas waktu yang ditentukan partai politik tidak melakukan perbaikan maka Bacaleg yang mereka ajukan dianggap gugur.

“Hal ini sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU Republik Indonesia. Oleh karena itu, kami mengimbau para partai politik untuk segera melakukan perbaikan data berkas Bacaleg masing-masing partai,” terangnya.

“Kemudian yang masuk ke dalam rancangan DCS itu yang memenuhi syarat. Jadi yang TMS itu tidak bisa lagi untuk dimasukkan ke dalam rancangan DCS. Pada saat itu dinyatakan gugur,” tutup Muhidin. (pra)