BANGKA BARAT, LASPELA – Perkara kasus dugaan korupsi sertifikat tanah transmigran di Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Bangka Barat (Babar) bergulir ke meja hijau. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Anton Sujarwo mengatakan, Selasa (8/8/2023) besok, para tersangka akan menjalani sidang perdana. Sidang akan berlangsung di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1 Pangkalpinang, setelah berkasnya dilimpahkan pada 2 Agustus 2023 lalu.
“Benar, besok sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan sekaligus empat tersangka langsung dibawa ke Lapas Tua Tunu dan satu tersangka lagi yang perempuan dibawa ke Lapas Perempuan,” ungkapnya, Senin (7/8/2023).
Diketahui, lima tersangka kasus korupsi transmigrasi, yaitu ST, mantan Kabid Transmigran pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja, Transmigrasi (DPMPPTSPTKT) Babar. Kemudian RF, mantan Kasi Penyiapan dan Pembangunan Pemukiman pada DPMPPTSPTKT Babar dan EP, mantan Kasi Pengembangan Pengawasan Transmigrasi DPMPPTSPTKT Babar. Dua lainnya, yaitu mantan Kades Jebus HN dan AN mantan honorer di Badan Pertahanan Nasional (BPN) Babar. (oka)