BANGKA BARAT, LASPELA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Barat (Babar) sudah selesai melakukan tahapan Verifikasi Administrasi (Vermin) para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang akan akan bertarung pada Pemilu 2024 mendatang. Dari hasil Vermin, ditemukan sebanyak 90 Bacaleg dari 16 partai politik (Parpol) yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari total Bacaleg sebanyak 454 orang.
“Ada 90 bakal calon legislatif yang tidak memenuhi syarat (TMS), dari 16 parpol. Sedangkan yang memenuhi syarat itu ada 364 calon, dari totalnya 454 orang,” kata Divisi Teknis Penyelengara, KPU Babar, Kadir Jailani, Senin (7/8/2033).
Namun berdasarkan surat PKPU nomor 996 tahun 2023, Kadir melanjutkan, Partai Politik masih bisa memperbaiki berkas bakal calon legislatifnya. Kurun waktu yang ditetapkan, yakni pada tanggal 6 sampai 11 Agustus 2023.
“Nah jadi kawan kawan partai politik itu terkait dengan surat PKPU tadi, ada kesempatan untuk memperbaiki berkas-berkas calon bakal legislatifnya yang tidak memenuhi syarat,” katanya.
Penyebab TMS Bacaleg, kata Kadir, banyak berkas tidak lengkap, di antaranya materai masih menggunakan 6000. Kemudian, ada berkas yang ketika di-scan, ada stampel dan tanda tangan yang terpotong. Bahkan, ada berkas yang salah upload di aplikasi SILON (Sistem Informasi Pencalonan).
“Setelah tahapan ini berakhir itu tidak bisa lagi, untuk melakukan perbaikan apapun. Artinya kalau nomor urut itu sudah ditetapkan oleh parpol masing-masing,” ungkapnya.
Di tahapan selanjutnya, KPU Bangka Barat bakal menyusun dan penetapan daftar calon sementara (DCS), pada tanggal 12 sampai 18 Agustus 2023. Lalu dilanjutkan dengan pengumuman pada tanggal 19 sampai 23 Agustus 2023. (oka)