SUNGAILIAT, LASPELA — Tim Kibas Satres Narkoba Polres Bangka berhasil meringkus IDA usai kedapatan menyimpan sabu seberat 3,16 gram, Jumat (4/8/2023).
Pemuda 25 tahun itu ditangkap polisi saat berada di rumahnya yang berlokasi di Kampung Jawa, Kuto Panji, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
“Usai mendapatkan laporan dari masyarakat, Tim Kibas langsung bergerak ke lapangan mencari pelaku dan menangkapnya berikut barang bukti sabu seberat 3,16 gram,” kata Kasat ResNarkoba Polres Bangka AKP Harry Frizko.
Dikatakannya, pelaku melakukan aksinya dengan cara menjual paket sabu yang siap edar itu kepada para pelanggannya.
Atas perbuatannya, pelaku IDA diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Untuk menekan kasus penyebaran narkotika di Kabupaten Bangka, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk dapat melaporkan kepada Kepolisian terdekat jika menemukan adanya tindakan terlarang itu.
“Segera laporkan ke polisi agar langsung ditindaklanjuti,” imbaunya. (mah)