Simpan Sabu 3,16 Gram, Pemuda 25 Tahun Diringkus Tim Kibas Polres Bangka

 

SUNGAILIAT, LASPELA —  Tim Kibas Satres Narkoba Polres Bangka berhasil meringkus IDA usai kedapatan menyimpan sabu seberat 3,16 gram, Jumat (4/8/2023).

Pemuda 25 tahun itu ditangkap polisi saat berada di rumahnya yang berlokasi di Kampung Jawa, Kuto Panji, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.

“Usai mendapatkan laporan dari masyarakat, Tim Kibas langsung bergerak ke lapangan mencari pelaku dan menangkapnya berikut barang bukti sabu seberat 3,16 gram,” kata Kasat ResNarkoba Polres Bangka AKP Harry Frizko.

Baca Juga  Gelorakan Literasi, PT Timah Dorong Guru Bangka Barat Menulis Karya Ilmiah Populer

Dikatakannya, pelaku melakukan aksinya dengan cara menjual paket sabu yang siap edar itu kepada para pelanggannya.

Atas perbuatannya, pelaku IDA diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga  Sarat Makna dan Budaya, Gubernur Babel Hadiri Tradisi Unik Suku Ketapik di Bangka Barat

Untuk menekan kasus penyebaran narkotika di Kabupaten Bangka, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk dapat melaporkan kepada Kepolisian terdekat jika menemukan adanya tindakan terlarang itu.

“Segera laporkan ke polisi agar langsung ditindaklanjuti,” imbaunya. (mah)

Leave a Reply