Pekan Depan, Pemkab Basel dan Imigrasi Pangkalpinang Sediakan Pasir Kuarsa

TOBOALI, LASPELA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan (Basel) dan Divisi Imigrasi Pangkalpinang akan kembali berkolaborasi membuka layanan pembuatan paspor di Toboali.

Pelayanan keimigrasian tersebut dikemas dalam program “Pasir Kuarsa” atau pelayanan keimigrasian keluar masuk desa.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Basel, Yuri Siswanto mengatakan, pelaksanaan layanan pembuatan paspor Pasir Kuarsa tersebut akan dilaksanakan Kamis pekan depan di ruang rapat Gunung Namak, kantor Bupati Basel mulai pukul 09.00 WIB – 13.00 WIB.

“Melalui kesempatan ini, kita ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat Bangka Selatan, khususnya Toboali dan sekitarnya, bahwa Divisi Keimigrasian Pangkalpinang bersama dengan Pemkab Bangka Selatan akan membuka kembali layanan pembuatan/perpanjangan dokumen paspor yang akan dilaksanakan pada Kamis 10 Agustus 2023 di ruang rapat Gunung Namak Kantor Bupati Bangka Selatan,” kata Yuri, Kamis (3/8/2023).

Ia menyebutkan, dalam pelayanan paspor nantinya dibatasi 40 orang, karena mempertimbang ketersediaan waktu.

“Jdi kuota pendaftar yang akan terlayani dibatasi 40 orang dahulu. Namun demikian, jika jumlah pendaftar lebih dari itu, akan dilakukan perpanjangan pelayanan pada hari berikutnya, Jumat 11 Agustus 2023,” ujarnya.

Untuk mendapatkan pelayanan paspor, Yuri meminta masyarakat  agar terlebih dulu mendaftarkan diri sebelum hari H guna pelayanan yang dilakukan dapat berjalan dengan lancar dan nyaman.

“Melihat antusiasme masyarakat Toboali dan sekitarnya pada beberapa waktu yang lalu, kita menghimbau masyarakat yang hendak mendapatkan pelayanan paspor agar terlebih dahulu mendaftarkan diri sebelum 10 Agustus 2023 dengan tujuan agar pelayanan yang dilakukan pihak keimigrasian berjalan lancar dan nyaman,” sebut Yuri.

Untuk mendapatkan pelayanan tersebut, masyarakat dapat mendaftarkan diri ke nomor WhatsApp 0811 782 261 dengan format pendaftaran Nama <spasi> jenis permohonan.

“Contohnya ‘Yuri Paspor Baru’,”  terangnya.

Ia mengungkapkan, adapun pelaksanaan pelayanan keimigrasian nantinya meliputi layanan Warga Negara Indonesia (WNI) yakni paspor baru, paspor anak dan penggantian paspor.

“Sementara layanan Warga Negara Asing (WNA) yakni permohonan perpanjangan izin tinggal, pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda serta konsultasi terkait layanan keimigrasian bagi orang asing,” pungkasnya. (pra)