Kemenkumham Gelar Luhkumtak Sosialisasi KUHP

* Peringati Hari Dharma Karya Dhika ke-78

PANGKALPINANG, LASPELA – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Penyuluhan Hukum Serentak (Luhkumtak) yang dilaksanakan di ruang OR Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (2/8/2023).

Luhkumtak dilaksanakan berdasarkan Surat Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM tentang Pedoman Pelaksanaan peringatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Ke-78 Tahun 2023.

Dengan ini Kemenkumham dan Organisasi Pemberi Bantuan Hukum di seluruh Indonesia diikutsertakan untuk berpartisipasi memeriahkan peringatan ini, dengan melakukan kegiatan sosialisasi mengenai Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam bentuk Penyuluhan Hukum secara serentak di 33 (tiga puluh tiga) Kantor Wilayah, pada 78 (tujuh puluh delapan) titik pelaksanaan kegiatan.

Kepala Kanwil Kemenkumham, Harun Sulianto mengatakan, ada 6 Kelurahan Sadar Hukum di Kota Pangkalpinang sampai dengan tahun 2023, adapun kelurahan tersebut ialah, Gabek Dua, Air Kepala Tujuh, Taman Bunga, Bukit Sari, Parit Lalang dan Bukit Intan.

“Kelurahan tersebut sudah dilakukan pembinaan secara kontinu dan telah dilakukan evaluasi menggunakan indikator terbaru yang hasilnya masih layak untuk menyandang status sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum,” katanya.

“Kami berharap ke depannya semakin banyak lagi kelurahan-kelurahan yang diresmikan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kota Pangkalpinang,” tuturnya.

Ia juga menyampaikan Kanwil Kemenkumham telah melakukan pengharmonisasian 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), mulai dari Raperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang dilaksanakan pada tanggal 02 Maret 2023; Harmonisasi Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 5 tahun 1976 tentang Penjualan Rumah-Rumah Negeri Milik Pemerintahan Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang yang dilaksanakan pada tanggal 14 Maret 2023;

Kemudian, harmonisasi Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang dilaksanakan pada tanggal 15 Maret 2023;
Harmonisasi Raperda Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah dan Sastra Daerah yang dilaksanakan pada tanggal 24 Maret 2023; Harmonisasi Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dilaksanakan pada tanggal 10 Mei 2023; dan harmonisasi Raperda Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang yang dilaksanakan pada tanggal 12 Mei 2023.

Luhkumtak yang mengangkat tema “Arah Baru Pidana Indonesia” bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat khususnya para Lurah terkait dengan KUHP Nasional yang baru saja disahkan.

Dalam Reformasi KUHP yang telah dilakukan ini sudah semaksimal mungkin berupaya mencari titik keseimbangan antara keseimbangan individu, masyarakat, dan negara.

“Saya berharap para Lurah yang menjadi peserta kegiatan kali ini dapat membantu menyebarkan informasi materi KUHP ini kepada masyarakat lainnya,” pungkasnya. (dnd)