PANGKALPINANG, LASPELA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Pangkalpinang menegaskan tidak ada pungutan liar (pungli) sepersenpun di sekolah di Kota Pangkalpinang.
Hal ini dikatakan, Subkoordinator Peserta Didik Al Hatas Cahyadi seusai adanya dugaan laporan pungli yang ada pada salah satu sekolah dasar di Kota Pangkalpinang.
“Kami tidak membenarkan adanya praktek-praktek itu, tapi dalam pengawasannya kami butuh laporan dari masyarakat terkait adanya praktek-praktek pungli yang ada di sekolah,” ujarnya, Selasa (1/8/2023).
Pungli baik dipergunakan untuk sekolah atau pribadi itu tidak diperkenankan dan jika memang laporan pungli itu terjadi, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi kedinasan atas kesalahan yang dibuat oleh pelaku-pelaku tersebut.
“Artinya dari kepala sekolah hingga staf semua yang ada di sekolah itu bisa di sanksi,” tegasnya.
Sanksi pertama ialah teguran dan sanksi terberat ialah dilakukan mutasi atau pemecatan bagi kepala sekolah.
“Sanksi pertama kita bisa teguran yang kedua mutasi, jadi akan kita mutasikan ke sekolah lain yang notabene jauh dari rumah, bahkan dalam titik berat kalau dia Kepala Sekolah dia bisa diberhentikan sebagai kepsek karena tidak memenuhi aspek seorang pemimpin,” urainya.
Sementara itu, untuk tahun 2023 sendiri, masih ada laporan dari masyarakat terkait dengan pungli ini dan pihaknya langsung menindaklanjuti hal ini.
“Langsung kami tindaklanjuti, kalau memang benar dan masih bisa dibatalkan yah kita batalkan, tapi jika sudah masuk proses maka kita suruh untuk kembalikan,” tutupnya. (dnd)