“Kebijakan ini sudah dilaksanakan, dan yang pertama adalah penghapusan kendaraan bermotor atas permintaan dari masyarakat khususnya untuk kendaraan yang sudah rusak berat akibat kecelakaan, hilang dan beralih fungsi, secara keseluruhan nantinya seluruh kendaraan yang masuk kriteria dapat dihapus yakni yang tidak melakukan pengesahan ulang setelah 2 tahun mati STNK, akan dilakukan pengiriman surat peringatan pertama sampai ketiga, diharapkan setelah mendapat surat masyarakat segera melakukan pengesahan ulang STNK, untuk menghindari penghapusan data ranmor karena nantinya kendaraan yang sudah dihapuskan dari data Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri tidak dapat di registrasi kembali dan tidak boleh digunakan dijalan,” terangnya.
Arny menambahkan, untuk mensukseskan kebiajakan ini, Tim Pembina Samsat Babel melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara massif. Targetnya adalah seluruh kecamatan di Babel pada tahun ini sudah dilakukan sosialisasi.
“Kami juga menyampaikan tentang tertib administrasi dalam berkendara, salah satunya agar melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tepat waktu,” kata Arny.
Leave a Reply