SUNGAILIAT, LASPELA – Satlantas Polres Bangka mengeluarkan maklumat tentang penyelenggaraan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Hal ini dilakukan guna meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBK-WBBM).
Maklumat pelayanan ini sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
“Maksud dan tujuan dikeluarkannya maklumat pelayanan ini adalah sebagai kesanggupan Polres Bangka dalam menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan,” kata Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya melalui Plt. Kasat Lantas Polres Bangka IPTU Kardonetso Siagian, Senin (31/7/2023).
Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Satlantas Polres Bangka antara lain meliputi pelayanan surat izin mengemudi (SIM) dan pelayanan pengaduan kecelakaan lalulintas (Laka Lantas).
“Atas penyelenggaraan pelayanan tersebut Satlantas Polres Bangka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat harus sesuai dengan SOP yang berlaku dan juga mendapatkan kompensasi terhadap pelayanan yang diberikan apabila tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Satlantas Polres Bangka terus melakukan inovasi dan perbaikan kinerja guna memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, serta mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terbujuk rayu oleh oknum atau orang (Calo/perantara) dalam melakukkan pengurusan di luar ketentuan.
“Maklumat ini dibuat bukan untuk menakuti tapi untuk mengantisipasi terjadinya pungli ataupun pungutan di luar biaya resmi yang telah ditentukan. Polres Bangka siap membangun Zona Integritas yang saat ini tengah dibangun menuju WBK dan WBBM,” tandasnya. (mah)