PANGKALPINANG, LASPELA – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang terus mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kota Pangkalpinang untuk netral mendekati tahun politik sekarang.
Asas netralitas ASN ini harus diwujudkan, bebas dari segala bentuk pengaruh dan kepentingan apapun, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN.
Kepala BKPSDMD, Fahrizal mengatakan dalam aturan tersebut, ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik.
“ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” ujarnya, Jumat (28/7/2023).
Ia menyebutkan, ada beberapa dampak yang akan terjadi jika seorang ASN tidak netral, pertama terjadinya diskriminasi layanan, munculnya kesenjangan dalam lingkup ASN, adanya konflik atau benturan kepentingan, dan ASN menjadi tidak profesional. Saat ini pihaknya pun sudah melakukan sosialisasi kepada para ASN.
“Kami harus terus mengingatkan, karena jika ASN tidak netral maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional, akan berdampak justru kepada target-target pemerintah nanti tidak akan tercapai dengan baik,” tutupnya. (dnd)