Mantan Kades Keposang Bantah Terima Fee TI Ilegal di Baner, Rakhmad: Itu Uang Ganti Rugi

TOBOALI, LASPELA – Mantan Kades Keposang, Rahkmad Sutarman membantah tudingan atas isu-isu menerima fee dari hasil tambang ilegal di kawasan hutan produksi Baner, Bangka Selatan (Basel).

“Isu itu tidak benar kalau saya terima fee tambang ilegal dari Fofo. Jadi saya ini mempunyai kegiatan sama seperti masyarakat biasa lainnya untuk mencari makan, dan kebetulan kita ini mempunyai lahan usaha yakni bekas lubang camui intinya itu duit ganti rugi bukan fee,” kata Rahkmad kepada sejumlah wartawan di Sekretariat PWI Bangka Selatan pada Rabu (26/7/2023) kemarin.

Ia menjelaskan, apabila ada orang mau bekerja di lahan pribadi lahan tersebut milik pribadi dan di lokasi tersebut ada bekas alat berat atau lubang camui, kemudian masuklah penambang tersebut untuk melakukan aktivitas di lokasi tersebut.

“Pengusaha tersebut dan kami ada usaha di situ, bukti chat WhatsApp tersebut yang menyebutkan pembayaran lubang camui itu benar, karena saya pembayaran lubang camui itu memang harus diganti rugi karena itu kan lahan usaha orang,” sebutnya.

Ia juga menjelaskan chat WhatsApp yang mengatakan ada uang jajan  uang fee dan solar tersebut untuk bon hutang, karena dirinya mempunyai toko. Sedangkan uang fee itu berupa uang ganti rugi begitu juga uang solar dari pembelian solar antara Fofo dan dirinya.

“Jadikan dia ada punya pekerja mengambil sembako dan segala macam lainnya di toko kami, dan itu terjadi transaksi pembayaran makanya disebut uang jajan, ada juga terkait masalah solar kepada kami,” tandasnya.

Ia juga kembali menegaskam bahwa terkait masalah fee, bahwa dirinya membantah fee yang dimaksud itu adalah uang kontribusi.

“Saya hanya ingin meluruskan terkait permasalahan ini yang sempat beredar,” pungkasnya. (pra)