BANGKA BARAT, LASPELA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat (Babar) menggelar kegiatan sosialisasi dan implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu, Kamis (27/7/2023) pagi di Ballroom KWP Hotel Mentok. Mengangkat tema Menjaga Netralitas PPNPN/Tenaga Honorer pada Pemilu Serentak tahun 2024, acara ini diikuti puluhan Pegawai Harian Lepas (PHL) baik di lingkungan Pemkab Babar. Begitu juga PHL dari berbagai lembaga vertikal lainnya yang ada di Babar.
Sejumlah narasumber dihadirkan pada acara itu. Mulai dari Pegiat Pemilu dan juga mantan pimpinan Bawaslu Babel periode 2018-2023 Dewi Rusmala, Kadiskominfo Babar, Arwendy serta Ketua Bawaslu Babar, Rio Febri Fahlevi dan jajarannya.
Semuanya menyampaikan materi akan pentingnya netralitas PHL dalam Pemilu. Ketua Bawaslu Babar, Rio Febri Fahlevi menyebut, kegiatan ini sebagai tindak lanjut edaran dari Kemenpan RB yang menyatakan bahwa pegawai harus menjaga netralitas.
“Disebutkan dalam edaran itu ya bahwa pegawai pemerintah non pegawai negeri atau PPNPN harus menjaga netralitasnya dalam pemilu khususnya di lingkungan Pemkab Babar. Apalagi bulan lalu, Pemkab Babar telah melakukan ikrar tentang pentingnya menjaga netralitas,” ujarnya.
Melalui kegiatan itu, Rio Febri berharap PHL atau PPNPN dapat memahami bahwa dalam acara pesta demokrasi ada batasan dan ruang yang harus dijaga. Seperti menghadiri kegiatan kampanye dan memberikan dukungan terhadap peserta kontestasi politik.
“Seperti kita tahu pada 5 Agustus 2023 ini sudah memasuki tahapan DCS. Berarti para PHL atau PPNPN sudah membatasi ruang gerak, jangan sampai kepancing untuk memberikan dukungan walaupun ada teman, saudara dan sanak saudara yang mencalonkan diri. Sebaiknya apatis saja,” katanya.
Setelah dibekali pemahaman ini, tetapi ke depannya ditemukan ada PHL atau PPNPN yang tidak netral, Rio berujar bahwa pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu. Yang bersangkutan lalu akan dimintai klarifikasi dan dilaporkan kepada instansi berwenang.
“Jadi nanti kalau ada yang kedapatan di lapangan tidak netral, entah dari kita yang menemukan atau laporan warga maka tidak langsung kita justifikasi. Kita beri ruang klarifikasi, nanti itu jadi kewenangan dari BKD, kita sebatas memberikan rekomendasi,” pungkasnya. (oka)