BANGKA BARAT, LASPELA – Seorang pemuda berinisial RK (25) warga Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok, Bangka Barat (Babar) diringkus Tim Hantu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Babar, karena kedapatan memiliki 28 paket sabu-sabu siap edar. Kasat Resnarkoba Polres Babar, AKP Eddy Yuhansyah mengatakan, RK diringkus saat membuang diduga Narkoba di Kawasan Waduk Unmet PT. Timah Mentok, pada Minggu (16/7/2023) lalu.
“Awalnya kita mendapatkan informasi bahwa di kawasan Waduk Peltim, Jalan Timah Raya, Kelurahan Sungai Baru sering dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba sabu-sabu. Berbekal informasi itu, kita kemudian lansung melakukan penyelidikan,” ungkapnya, Rabu (26/7/2023).
“Setelah pelaku kita amankan dan kami lakukan penggeledahan, kita berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,332 gram dalam 28 plastik klip bening,” jelasnya.
Selain narkoba, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) lainnya berupa 2 buah plastik klip bening kosong, 1 buah tas selempang warna hitam merek Symphonic dan 1 unit HP merek Infinix smart 6 warna biru menggunakan case hitam.
Kemudian 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio Z berwarna biru dengan Nomor Polisi BM 5862 RE, 1 helai celana warna hitam, 1 buah asoi plastik warna hitam dan 1 buah kotak rokok merek Sampoerna berwarna putih.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Babar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka RK kita kenakan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik dengan ancaman hukum minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” ucapnya. (oka)