Kemudian 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio Z berwarna biru dengan Nomor Polisi BM 5862 RE, 1 helai celana warna hitam, 1 buah asoi plastik warna hitam dan 1 buah kotak rokok merek Sampoerna berwarna putih.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Babar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka RK kita kenakan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik dengan ancaman hukum minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” ucapnya. (oka)
Leave a Reply