PANGKALPINANG, LASPELA – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (DPRD Babel) divonis hakim 1 tahun 6 bulan penjara atau tak sampai dua tahun kurungan.
Vonis tiga terdakwa tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Mulyadi pada saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang, Selasa (25/7/2023).
Adapun tuntutan untuk tiga terdakwa tersebut yakni Amri Cahyadi dan Hendra Apollo divonis hakim 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Syaifudin Mantan Sekwan DPRD Babel divonis 1 tahun penjara.
Untuk vonis Amri Cahyadi langsung dibacakan Ketua Majelis Hakim, Mulyadi didampingi Hakim anggota Warsono dan Mhd Takdir di ruang Tipikor Kelas 1A Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Dalam amar putusannya, Amri Cahyadi tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum. Tetapi Amri Cahyadi terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair penuntut umum.
“Mengadili menyatakan terdakwa Amri Cahyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amri Cahyadi dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan,” kata Mulyadi.
Sementara itu Hendra Apollo, yang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 tahun 6 bulan penjara. Pada sidang putusan divonis 1 tahun 6 bulan penjara lebih ringan 1 tahun. Mulyadi menyebutkan Hendra Apollo tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut umum.
Namun, Hendra Apollo terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair penuntut umum.
“Mengadili menyatakan terdakwa Hendra Apollo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan denda 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka di ganti pidana kurungan selama dua bulan,” ucap Mulyadi memaparkan amar putusannya yang didampingi Hakim anggota Mhd Takdir dan Warsono
Sementara untuk Syaifudin mantan Sekwan DPRD Babel, yang pada sidang tuntutan sebelumnya oleh JPU dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Pada saat sidang putusan yang dibacakan hari ini, ia divonis pidana penjara selama 1 tahun.
“Baik JPU dan ketiga terdakwa belum memutuskan apakah akan menerima atau melanjutkan upaya hukum lain dalam perkara itu. Majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada JPU dan terdakwa untuk memutuskan sikap mengenai vonis yang sudah dibacakan,” tutupnya.(chu)