TOBOALI, LASPELA – Ribuan pokok sawit milik PT Fenyen Agro Lestari (FAL), Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) dirusak orang tak dikenal. Akibat pengerusakan itu pihak perusahaan melaporkan ke Satreskrim Polres Basel, Sabtu (22/7/2023) kemarin.
Humas PT FAL, Reno Sinaga mengatakan, setidaknya terdapat sekitar 1.379 pokok kelapa sawit yang dirusak orang tak dikenal yang ditanam di atas lahan seluas 7 hektare. Tak hanya itu, empat karung pupuk juga turut dirusak yang diduga oleh 30 orang. Akibat peristiwa itu, PT FAL mengalami kerugian Rp 167 juta.
“Hari Sabtu (22/7) kemarin kita ada buat laporan ke polres terkait adanya dugaan tidak pidana pengerusakan pokok sawit dan empat sak pupuk,” kata Reno, Senin (24/7/2023).
Reno mengungkapkan, peristiwa pengerusakan itu terjadi pada Senin (17/7) kemarin.
Saat itu puluhan warga mendatangi lahan milik perusahaan yang ada di Desa Jeriji, Kecamatan Toboali. Saat itu sebanyak enam pekerja yang ada di lokasi langsung menyelamatkan diri ketika sejumlah warga datang ke lokasi.
Setelah massa membubarkan diri, pekerja tersebut langsung kembali ke lokasi. Setiba di sana ribuan pokok sawit sudah dirusak warga, baik dirusak dengan cara ditebas maupun dicabut sampai akarnya.
Begitu pula empat karung pupuk yang ada di lokasi. Hingga akhirnya pihak perusahaan melaporkan kejadian itu ke polisi.
“Info dari manajer kebun di lapangan memang ada kerumunan dari warga Desa Kepoh yang kebetulan berkeliling di lahan kita kurang lebih 30 orang,” jelas Reno.
Ia mengungkapkan, pengrusakan ribuan pokok sawit itu buntut dari kesalahpahaman perihal tapal batas perusahaan di Desa Kepoh.
Menurut Reno, berdasarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang dikeluarkan pemerintah setempat terdapat sekitar 2.700 hektare lahan. Dari luas lahan itu 100 hektare lahan diklaim masuk ke Desa Kepoh.
Padahal berdasarkan data yang dimiliki perusahaan, lahan itu masuk ke Desa Jeriji. Hingga akhirnya PT FAL memberikan ganti rugi kepada warga Desa Jeriji. Hingga akhirnya sejumlah massa melakukan aksi di sejumlah lahan milik perusahaan.
“Kalau pastinya luas lahan yang diklaim warga Desa Kepoh di atas 100 hektare. Kita sudah lapor ke BPN terkait tapal batas, tapi saat ini belum ada hasilnya,” bebernya.
Kendati demikian, pihak perusahaan sudah mencoba mengakomodasi keinginan warga tersebut. Namun sejauh ini belum ada kesimpulan dan kesepakatan antara kedua belah pihak. Warga Desa Kepoh meminta ganti rugi terhadap perusahaan, sedangkan uang gaji rugi tersebut telah diberikan kepada warga Desa Jeriji.
“Kita juga bersedia kalau ingin melakukan mediasi atau mengukur lahan dengan pihak warga Desa Kepoh. Karena memang kita dari perusahaan tidak pernah ingin berniat mengintimidasi ataupun merugikan masyarakat,” pungkas Reno. (pra)