Bersama Kementerian ESDM, BPJ Sosialisasikan Terkait Pengelolaan Air Tanah

PANGKALPINANG, LASPELA —  Tokoh politik nasional asal Bangka Belitung (Babel), Bambang Patijaya menyebutkan masih banyak pelaku usaha di Babel yang belum mengetahui tentang perizinan dan pemanfaatan pengelolaan air tanah.

“Ini sangat penting kami sosialisasikan kepada masyarakat, khususnya para pengusaha yang memang bersentuhan langsung dengan pengelolaan air tanah seperti perhotelan, restoran, terlebih pengusaha air minum yang memang perlu perizinan dari pemerintah,” kata Bambang Patijaya dalam kegiatan sosialisasi pengelolaan air tanah di provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Babel, Selasa (25/7/2023).

Dalam kegiatan ini dihadiri dari Kementerian ESDM, Forkompinda, pelaku usaha bidang perhotelan dan asosiasi pengusaha air minum dan lainnya.

“Masih banyak pelaku usaha yang tidak paham atau tidak tahu bagaimana terkait perizinan dan pengolahan dan lain sebagainya. Ini juga turut memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa terkait izin pengeboran dan pemanfaatan air tanah tentu ada prosedur yang berjalan, seperti di beberapa daerah di Babel, dan juga penggunaan PDAM di beberapa wilayah,” terang pria yang akrab disapa BPJ itu.

Sosialisasi ini juga menjadi pencerahan bagi pengusaha perhotelan, restoran, serta lain sebagainya tentang mengurus perizinan yang saat ini menjadi polemic di kalangan pengusaha yang melibatkan pengelolaan air tanah.

Perwakilan dari Kementerian ESDM, Budi  menjelaskan secara detail bagaimana tata cara perizinan pengelolaan air tanah yang bagaimana semestinya.

” Sosialisasi yang kami sampaikan kepada pelaku usaha, khususnya di Bangka Belitung untuk memberikan informasi bagaimana tata cara perizinan dan pengelolaan air tanah semestinya, apa lagi menyangkut kepentingan para pelaku usaha yang memang bersentuhan dengan hal tersebut,” ujar Budi.

Tentu dengan prosedur perizinan pengusahaan air tanah diperlukan pengajuan izi pengusahaan air tanah pada wilayah sungai lintas negara, provinsi dan strategis nasional serta wilayah sungai lintas kabupaten/kota. Kewenangan penerbitan izin pengusahaan air tanah di wilayah Pulau Bangka oleh pemerintah pusat dan wilayah Pulau Belitung oleh pemerintah provinsi dengan ketentuan rekomendasi dari Dinas PU Provinsi.

Ia menyebutkan, hingga saat ini kementerian ESDM sedang menyusun PerMen ESDM tentang penataan perizinan air tanah.(yak)