SUNGAILIAT, LASPELA — Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bangka Belitung (Babel), Nurmala Dewi menegaskan bahwa salah satu indikator penilaian Kabupaten Layak Anak (KLA) adalah memberikan pemenuhan hak anak untuk mendapatkan perlindungan.
Ia menyebutkan bukan dilihat dari banyaknya kasus kekerasan atau seksual terhadap anak, melainkan seberapa berani untuk melaporkan kasus tersebut kepada Kepolisian.
Hal itu dikatakannya saat dikonfirmasi melalui saluran telepon selulernya, Senin (24/7/2023).
“Bukan banyaknya jumlah kasus anak, tapi berani gak kita melapor ke wilayah hukum agar segera ditindaklanjuti. Kalau berani (melapor) masyarakat sudah cukup mengerti. Artinya, penyuluhan dan sosialisasi sudah sampai ke mereka,” kata Nurmala.
Selain itu, kata Nurmala, KLA juga dibuktikan dengan tersedianya ruangan ramah anak dan ibu menyusui di setiap fasilitas umum, kantor dan tempat strategis lainnya.
Dikatakannya, sepanjang 2023 LPA Babel telah menangani sebanyak 9 kasus anak di Kabupaten Bangka yang berhadapan dengan hukum. Dimana dari jumlah tersebut 6 diantaranya kasus kenakalan remaja atau tawuran pelajar, dan tiga lainnya kasus pelecehan seksual.
‘Itu yang melapor ke kami (LPA Babel). Belum lagi yang terdata di lembaga-lembaga lainnya dan juga pihak kepolisian, mungkin juga banyak,” bebernya.
Pihaknya mengapresiasi capaian Pemkab Bangka atas raihan KLA kategori Nindya oleh Kementerian PPPA. Namun, kasus kekerasan atau seksual terhadap anak tetap menjadi perhatian serius.
“Untuk predikat tadi memang sudah terpenuhi, tapi yang namanya kasus anak bukan hanya di Bangka, di seluruh Indonesia juga ada. Seperti di luar daerah kasus orang tua menyetubuhi anaknya, di Babel pun ada,” ujarnya.
Dalam memerangi kasus anak, menurutnya bukan hanya berada di pundak orang tua, melainkan seluruh elemen baik masyarakat, pemerintah, dinas terkait maupun lembaga-lembaga perlindungan anak.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Perlindungan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Bangka, Nurita mengatakan, ada 24 indikator yang menjadi dasar penilaian KLA tersebut, termasuk di dalamnya adalah angka kekerasan terhadap anak.
“Ada 24 indikator dan 5 klaster. Stop kekerasan terhadap anak,” jawabnya singkat, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Senin (24/7/2023).
Namun demikian, pihaknya tidak menjawab saat ditanya berapa jumlah kasus kekerasan anak yang berhasil didata oleh Dinas DP2KBP3A sepanjang 2023 ini. (mah)