PANGKALPINANG, LASPELA – Semua Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 untuk disahkan menjadi peraturan daerah (perda), dalam sidang paripurna, Senin (24/7/2023).
Meskipun menyetujui, terdapat beberapa catatan yang harus dilaksanakan Pemkot Pangkalpinang terutama dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan hal geekaif kepentingan masyarakat.
Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil mengapresiasi DPRD Kota Pangkalpinang yang telah menyetujui Raperda ini. Ia optimis, Pemkot Pangkalpinang bisa kembali mendapatkan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ketujuh kalinya.
Menurutnya, pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, memang merupakan kewajiban konstitusional yang harus dilakukan oleh seorang kepala daerah.
“Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD ini kami sampaikan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan,” ujarnya.
“Dengan telah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022, saya mengucapkan terimakasih, kami tetap optimis bisa kembali meraih WTP dari BPK untuk ketujuh kalinya nanti,” pungkasnya. (dnd)