banner 728x90

Spesial Maling Komputer Ekskavator Dihadiahi Timah Panas

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

BANGKA BARAT, LASPELA – Dua orang pencuri komputer eskavator atau alat berat yang biasa disebut dengan PC diringkus Tim Buser Macan Putih Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Barat (Babar), Jumat (14/7/2023) sekitar pukul 00.30 WIB. Diketahui identitas pelaku adalah Yanto alias Antok (26) warga Kampung Ranggam, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Babar dan Ahmad Subari (37), warga Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan.

Aksi kedua maling itu terhenti setelah melakukan pencurian terakhir Komputer PC Power Crane dan Monitor PC Power Crane, milik Herianto (37), pada Rabu (12/10/2022) di Kawasan Hutan Pal Empat, Desa Air Belo, Mentok.

banner 325x300

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bangka Barat, AKP Ogan Arif Teguh Imani menjelaskan, satu dari tersangka ini, yaitu Yanto, sangat licin dan terpaksa dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan dan hendak kabur. Dari pemeriksaan terhadap Yanto, dia mengakui bahwabersama Ahmad Subari yang mencuri satu unit alat Komputer PC Power Crane dan Monitor PC Power Crane di Kawasan Hutan Pal VI, Desa Air Belo, Mentok.

“Saat menerima laporan kami langsung melakukan penyidikan. Dan pertama kami tangkap pelaku bernama Yanto dan kami lumpuhkan dengan timah panas di kaki karena mencoba kabur dan melawan,” ungkapnya, Kamis (20/7/2023).

Usai melumpuhkan Yanto, Polisi langsung melakukan pengembangan dan mencari keberadaan Ahmad Subari. Pelaku kedua dibekuk di pondok di Desa Belolaut di hari yang sama.

“Kedua pelaku terkenal sangat licik dan licin, langsung kami bawa ke Polres Bangka Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan pengakuan Yanto alias Antok juga sudah lima kali mencuri alat ekskavator di Bangka Barat,” ungkapnya.

Kedua pelaku diancam pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp40-50 juta.

“Mereka beraksi di malam hari. Otak pencurian Yanto. Uang hasil jual barang curian digunakan untuk beli sabu-sabu dan kebutuhan sehari-hari pelaku,” katanya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit alat Komputer PC, dan 1 unit Monitor PC, kunci T dan L, kunci segitiga, obeng, tang, palu senter dan satu Sepeda Motor Honda Scopy. Kini kedua pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Bangka Barat. (oka)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version