Fasilitasi Persoalan Hukum, Kejari Pangkalpinang Hadirkan Balai Restorative Justice

PANGKALPINANG, LASPELA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang membuka Balai Restorative Justice (RJ) di masing-masing kecamatan, untuk memfasilitasi berbagai hal kasus terkait hukum dan memberikan keadilan di tengah masyarakat.

Kepala Kejari Kota Pangkalpinang Syaiful Bahri Siregar, mengatakan dengan adanya Balai RJ ini adalah wadah berdiskusi untuk menyelesaikan persoalan hukum yang terjadi di masyarakat.

“Menuntaskan secara reguler dalam waktu tertentu sifatnya sentimentil, jika terkait hukum kami siap,” ujarnya, Selasa (18/7/2023).

Contohnya, sambung Kajati jika suatu kasus pencurian dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus ke pengadilan, RJ akan mencoba untuk menengahi dan memfasilitasi.

“Artinya masyarakat itu tidak ingin masalah ini dilaporkan ke polisi, walaupun keluarga tidak mau, tapi tetap menjadi tugas polisi, nah disini kami hadir mencoba agar masyarakat damai,” tuturnya.

Ia mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang yang telah mensupport RJ ini, ia berharap Balai RJ dapat dimanfaatkan masyarakat Kota Pangkalpinang.

Sementara itu, tokoh masyarakat Iqrom Faldiansyah mengucapkan terima kasih dan aspirasi kepada Kejari dan Pemerintah Kota Pangkalpinang, dengan hadirnya RJ ini ia optimis keadilan dapat dirasakan masyarakat.

“Dengan hadirnya balai ditengah-tengah masyarakat lebih dekat lagi dengan masyarakat dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, kami pun menyambut baik dengan ini untuk berdiskusi berdialog atau menimba ilmu. Dengan ini keadilan ada diantara mereka,” ujarnya. (dnd)