PANGKALPINANG, LASPELA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memberikan waktu kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Babel untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam waktu satu bulan.
“BPK memberikan batas waktu dua bulan, tapi kami (DPRD Babel-red) memberikan batas waktu selama satu bulan, meski waktu yang cukup singkat para OPD ini siap untuk melaksanakan rekomendasi BPK,” kata Wakil Ketua DPRD Babel, Beliadi, Selasa (18/7/2023).
Meskipun BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Babel tahun 2022, tetapi kata Beliadi ada beberapa temuan yang harus ditindaklanjuti oleh Pemprov Babel. Untuk itu, pihaknya memanggil semua OPD untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Menurutnya, temuan itu dapat dikatakan masih wajar lantaran hampir semua daerah juga pernah merasakan hal yang sama. Selain itu, banyaknya kegiatan sehingga menjadi salah satu faktor pengawasan hingga adanya temuan tersebut.
“Wajarnya dari mana karena tadi kita lihat kita masih dapat WTP kan, artinya masih ditoleransi lah,” ucapnya.
Kendati demikian, Politisi Gerindra ini menyebutkan, yang menjadi pembahasan dalam rapat tersebut yakni perbaikan aturan atau produk hukum dan aset, hal ini dilakukan guna mengantisipasi kejadian serupa agar tidak terulang kembali.
“Kalau yang lain itukan lebih bayar harus dikembalikan, kalau aset mungkin ke arah penghapusan tapi harus sesuai hukum, sesuai aturannnya, jangan sampai menyalahi aturan. Jika produk hukum yang memang ada beberapa BLUD dan lain sebagainya belum ada peraturan dari kepala daerahnya, tapi ini sudah di acc oleh Biro Hukum dan OPD terkait agar segera dibuatkan aturan kepala daerahnya,” jelasnya.
Sebelumnya diketahui, Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit, memberikan penekanan atas capaian opini WTP yang diraih oleh Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.
Adapun penekanan dari BPK bahwa pada tahun anggaran 2022 BLUD RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno belum melakukan pengendalian yang memadai atas pencatatan transaksi keuangan akrual pada pendapatan dari BLUD dan beban pegawai BLUD yang mengakibatkan saldo laporan keuangan belum seluruhnya dikonsolidasikan.
“Selain itu BLUD RSUD belum memiliki kebijakan akuntansi dan sistem akuntansi yang sesuai dengan jenis usaha BLUD. Opini BPK tidak dimodifikasi sehubungan dengan hal-hal tersebut,” katanya, beberapa waktu lalu.
Lanjut Ahmadi, BPK juga memberi perhatian pada kekurangan volume atas 18 paket pekerjaan belanja modal jalan, irigasi dan jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (PUPR-PRKP) senilai Rp2,02 miliar.
Selain itu penatausahaan dan pengamanan aset tetap yang belum sepenuhnya memadai serta peralatan dan mesin senilai Rp11,54 miliar yang tidak ditemukan keberadaannya.
“Pemeriksaan keuangan ini tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan, namun jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan m, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, maka hal ini harus diungkap dalam LHP,” tegasnya.(chu)