“Dia (terdakwa) hanya titipkan berkas surat kendaraan itu saja. Selanjutnya tidak ada datang dan kembali mengurusi surat ini,” ujar Kus dari Surabaya.
Usai mendengarkan kesaksian kedua saksi, Hakim Ketua menanyakan kepada terdakwa apakah ada salah dengan keterangan dari para saksi-saksi tersebut. Terdakwa membenarkan semua kesaksian tersebut.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Agung Trisa Putra Fadillah mengatakan, ke depan akan ada beberapa sidang lagi.
“Tadi baru pemeriksaan saksi, nanti itu ada saksi lagi yang diperiksa. Lalu prosesnya tuntutan, baru putusan. Untuk pasal yang disangkakan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” jelasnya. (oka)
Leave a Reply