Untuk menyelesaikan mutasi tersebut, Andri sudah dua kali mengirimkan uang kepada Terdakwa dengan total mencapai Rp45 juta. Namun dari empat kendaraan itu, hanya satu berhasil dimutasi, sedangkan lainnya tidak.
“Pertama saya transfer melalui BRI Link kepada Armen sebesar Rp31 Juta, pada Selasa 31 Mei 2022. Kemudian Selasa 23 Agustus 2022 mentransfer ke rekening terdakwa sebesar Rp14.200.000. Dan hanya satu truk yang selesai,” ungkap Andri.
Andri mengatakan, dirinya melaporkan perihal tersebut ke Polisi tidak hanya karena menjadi korban penipuan semata. Ia takut apabila BPKB kendaraannya hilang, kendaran miliknya akan menjadi bodong.
“Saya tanya beberapa kali kepada terdakwa sudah dibayar belum biaya mutasi surat mobil ke Samsat dan terdakwa menjawab sudah ditransfer ke Samsat. Namun, kepengurusan tiga unit kendaraan tersebut tidak kunjung selesai, hingga melaporkan Armen ke Polisi,” ungkapnya.
Sementara, saksi lain Kus mengatakan, terdakwa tidak pernah memberikan uang untuk proses balik nama tersebut. Kata dia, terdakwa hanya menitipkan surat-surat ke tiga kendaraan itu saja kepadanya.
Leave a Reply