SUNGAILIAT, LASPELA – Tim Kibas Sat ResNarkoba Polres Bangka berhasil meringkus RD setelah menemukan barang bukti seberat 28,80 gram ganja di rumah pelaku. Pria berusia 37 tahun itu ditangkap polisi di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Minggu (16/7/2023).
“Setelah mendapatkan informasi, Tim Kibas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti,” kata Kasat ResNarkoba Polres Bangka AKP Harry Frizko.
Dari tangannya, polisi menemukan barang bukti berupa satu buah kantong plastik hitam yang berisikan satu buah kertas putih berukuran besar berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja.
“Setelah dilakukan introgasi RD mengaku menanam sendiri pohon ganja tersebut dan di rumahnya masih ada barang tersebut (ganja),” jelasnya.
Atas dasar pengakuan tersebut, Tim Kibas langsung menuju rumah RD dan menemukan satu buah kertas putih berukuran kecil berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja, satu ball kertas merek vapir.
Selain itu, tim juga menemukan satu buah pot polibeg berwarna hitam yang berisikan satu buah tanaman ganja, tiga buah pot karung plastik yang berisikan batang kering narkotika jenis ganja.
“Semua barang-barang tersebut telah diakui milik pelaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku RD diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (mah)