PANGKALPINANG, LASPELA – Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mewajibkan seluruh pelaku usaha kuliner memiliki sertifikat halal.
“Sertifikat halal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Kewajiban Bersertifikat Produk Halal, pelaku usaha yang memperjualbelikan makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal,” kata Plh Kabid Binmas Islam Kemenag Provinsi Kepulauan Babel, Iwan Setiawan saat pembukaan gerai HokBen di Pangkalpinang, Sabtu (15/7/2023).
Iwan menyebutkan, untuk saat ini restoran dan pelaku usaha makanan lainnya yang ada di Babel baru beberapa persen mengikuti arahan pemerintah terkait sertifikat produk halal ini.
“Kami ingatkan kepada pelaku usaha untuk makanan dan minuman mandatory halalnya berlaku sampai 17 Oktober 2024, jika tidak bersertifikat halal maka izin edar, izin usaha akan dicabut oleh pemerintah,” tegasnya.
Dia menyebutkan, kewajiban bersertifikat halal ini merupakan bentuk keterlibatan pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.
“Ada dua mekanisme dalam sertifikasi halal yaitu sertifikasi halal self declare dan sertifikasi halal reguler,” jelasnya.
Beberapa tahun terakhir ini pihaknya telah melakukan sosialisasi Undang-Undang kewajiban sertifikat halal ini dan diharapkan seluruh produk makanan dan minuman pada 2024 nanti sudah memiliki sertifikat halal.
“Kewajiban pelaku usaha kuliner memiliki sertifikat halal ini sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang menginginkan Indonesia pada 2024 sebagai negara nomor satu halal di dunia, karena beliau cukup kecewa yang mana beberapa tahun terakhir ini, Indonesia berada nomor 4 halal di dunia atau di bawah Singapura, Thailand dan Jepang,” tuturnya.(chu)