banner 728x90

Operasi Patuh Menumbing 2023, Jasa Raharja Babel Imbau Masyarakat Taati Peraturan Lalu Lintas

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

PANGKALPINANG, LASPELA – PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung (Babel) turut mendampingi pelaksanaan Operasi Patuh Menumbing tahun 2023 yang dilaksanakan Ditlantas Polda Babel pada Selasa (11/07/2023). Kepala Unit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Babel, Dedy Rachmad yang turut hadir dalam operasi menyampaikan PT Jasa Raharja siap mendukung penuh pelaksanaan operasi yang akan berlangsung selama 14 hari ini.

“Kami harap dengan pelaksanaan Operasi ini kepatuhan masyarakat meningkat dan yang lebih penting dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas,” kata Dedy.

banner 325x300

Dedy menyampaikan, dalam giat kali ini pihaknya turut mensosialisasikan terkait keselamatan berkendara. Bersama dengan Bakuda Babel, Jasa Raharja juga turut menyampaikan kewajiban masyarakat untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Dengan membayar PKB kita sudah turut berkontribusi terhadap pembangunan Provinsi Babel ini, selain itu saat membayar PKB kita juga turut membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dana ini yang di himpun oleh Jasa Raharja yang akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk taat dan patuhi peraturan lalu lintas untuk mencegah kecelakaan, bukan hanya saat momen operasi seperti ini, harapan kami tertib berlalu lintas dapat menjadi budaya masyarakat,” pungkasnya. (ril/chu)

Operasi Patuh Menumbing Tahun 2023 berlangsung selama 14 hari mulai dari tanggal 10 Juli 2023 – 23 Juli 2023 dengan 12 Sasaran Prioritas, yakni:
1. Melawan Arus/Contra Flow
2. Menerobos lampu merah
3. Anak dibawah umur menggunkan kendaraan bermotor
4. Berbonceng lebih dari satu orang
5. Tidak menggunakan helm
6. Berkendara dibawah pengaruh alkohol
7. Ranmor tidak sesuai spek spion, knalpot bising , lampu utama, Rem lampu prtunjuk
8. Mengendara atau mengemudikan menggunakan handpone/gadget
9. Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannnya
10. Ranmor over load dan over dimension
11. Ranmor belum registrasi Ulang STNK, tidak lunas Pajak Kendaraan Bermotor dan tanpa RNKB atau NRKB palsu
12. Melampaui batas kecepatan

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version