DKUP Babar Belum Terima Laporan Penyalahgunaan Gas Elpiji 3 Kilo

â—¾Tempat Usaha di Bawah Rp5 Miliar Boleh Gunakan Gas 3Kg

“Sebenarnya penggunaan gas elpiji 3 kilo diperbolehkan untuk pelaku usaha sesuai undang-undang terbaru cipta kerja. Tapi kita lihat dulu jenis usahanya masuk kategori usaha mikro dan kecil atau tidak. Kalau masuk dimungkinkan untuk menggunakan,” ungkapnya. (oka)

Leave a Reply