“Sebenarnya penggunaan gas elpiji 3 kilo diperbolehkan untuk pelaku usaha sesuai undang-undang terbaru cipta kerja. Tapi kita lihat dulu jenis usahanya masuk kategori usaha mikro dan kecil atau tidak. Kalau masuk dimungkinkan untuk menggunakan,” ungkapnya. (oka)
DKUP Babar Belum Terima Laporan Penyalahgunaan Gas Elpiji 3 Kilo
â—¾Tempat Usaha di Bawah Rp5 Miliar Boleh Gunakan Gas 3Kg

Leave a Reply