DKUP Babar Belum Terima Laporan Penyalahgunaan Gas Elpiji 3 Kilo

◾Tempat Usaha di Bawah Rp5 Miliar Boleh Gunakan Gas 3Kg

BANGKA BARAT, LASPELA – Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Mikro (UKM) dan Perindustrian (DKUP) Kabupaten Bangka Barat (Babar), Aidi mengatakan, sejauh ini belum menerima laporan terkait penyalahgunaan gas elpiji 3 kilogram wilayahnya dan stok juga saat ini masih mencukupi.

“Kalau laporan belum ada, beberapa tahun lalu memang ada karena pada saat itu pasokan sedikit. Kalau saat ini banyak dan masih cukup untuk masyarakat kita,” ungkapnya, Kamis (13/7/2023).

Dikatakan Aidi, stok gas melon itu setiap pangkalan akan menerima sebanyak 160 tabung per minggu dan ada ratusan tersebar di Bangka Barat.

“Kalau di kita sendiri saat ini ada tiga sub agen pendistribusian gas elpiji, setiap agen membawahi 100 lebih pangkalan, misalnya satu desa bahkan ada tiga pangkalan,” katanya.

Kemudian, peruntukan gas tersebut juga tidak hanya untuk masyarakat kategori kurang mampu saja. Dikatakan Aidi, usaha kategori mikro dan kecil juga diperbolehkan.

Diketahui untuk kategori usaha mikro modal usahanya maksimal Rp1 miliar. Sedangkan usaha kecil modal usahanya maksimal Rp5 miliar.

“Sebenarnya penggunaan gas elpiji 3 kilo diperbolehkan untuk pelaku usaha sesuai undang-undang terbaru cipta kerja. Tapi kita lihat dulu jenis usahanya masuk kategori usaha mikro dan kecil atau tidak. Kalau masuk dimungkinkan untuk menggunakan,” ungkapnya. (oka)