banner 728x90

Pemprov Babel Raih Opini WTP, BPK Ingatkan Perbaiki Tata Kelola Keuangan

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

PANGKALPINANG, LASPELA – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan penekanan suatu hal atas laporan keuangan pemerintah provinsi kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2022.

Hal ini disampaikan Anggota V BPK RI, Ir. H. Ahmadi Noor Supit pada rapat paripurna penyerahan laporan hasil pemeriksaan badan pemeriksaan keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) tahun anggaran 2022 di kantor DPRD Babel, Selasa (11/7/2023).

banner 325x300

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan BPK dan implementasi rencana aksi atas penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan oleh Pemprov Babel, maka kami (BPK RI) memberikan opini WTP kepada Pemprov Babel,” ujarnya.

Dikatakan Ahmadi, pemeriksaan atas LKPD merupakan salah satu tugas pokok BPK sebagai pelaksana UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab Keuangan negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajiban informasi Keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan mendasar pada kesesuaian standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan kecukupan pengungkapan.

“Dengan demikian Pemprov Babel telah berhasil mempertahankan opini WTP keenam kalinya,” ungkapnya.

Disampaikan Ahmadi, capaian ini hendaknya menjadi dorongan untuk selalu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah serta meningkatkan kualitas laporan keuangan sehingga akan menjadi prestasi yang benar-benar patut di banggakan.

“Pemeriksaan keuangan ini tidak dimaksud untuk mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan,” jelasnya.

Dia menambahkan, pemeriksaan ini dapat memberi dorongan untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah, termasuk perencanaan dan penyusunan laporan keuangan pemda agar di masa yang akan datang Pemprov Babel dapat menyampaikan LKPD kepada BPK secara tertib dan tepat waktu paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan dan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka ini harus diungkap melalui LHP,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi mengatakan Pemprov Babel telah berhasil mempertahankan opini WTP yang ke enam kalinya.

“Tentu ini merupakan prestasi, karena kita enam tahun berturut-turut mendapatkan opini WTP ini, tentu ini merupakan kerja keras ini yang mana telah berhasil untuk WTP ini,” ucapnya.

Terkait hasil pemeriksaan atas LKPD tahun anggaran 2022, dikatakan Herman bahwa pihaknya meminta penjelasan lebih lanjut atas substansi LHP kepada BPK.

“Kita dipersilahkan untuk melakukan pertemuan konsultasi dengan BPK Perwakilan Babel untuk memperoleh penjelasan atas materi hasil pemeriksaan,” tuturnya.

Herman menambahkan, pihaknya berharap agar pemeriksaan BPK dapat memberikan dorongan untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah, termasuk perencanaan dan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah agar kedepan Pemprov Babel dapat menyampaikan LKPD unaudited nya kepada BPK secara tertib dan tepat waktu.

“Karena berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, yakni paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” tutupnya.(chu)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version