PANGKALPINANG, LASPELA – Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Suganda Pandapotan Pasaribu lagi-lagi mengeluarkan jawaban klasik saat ditanya wartawan. Kali ini, ia dicecar pertanyaan terkait temuan atau penekanan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) laporan Keuangan Pemprov Babel tahun 2022 di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), meskipun BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam LHP tersebut, di kantor DPRD Babel, Selasa (11/7/2023).
Jawaban klasik ini, kerap diucapkan Suganda untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang krusial, meskipun memang pada kenyataannya dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK ini, diperlukan koordinasi dengan berbagai pihak.
Suganda menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti apa yang sudah direkomendasikan oleh BPK RI dalam LHP tersebut.
“Kami tentunya akan menindaklanjuti apa yang sudah disampaikan BPK RI. Nanti kita pelajari dulu, kita akan berkoordinasi dengan pihak terkait,” ucap Pj Suganda usai menghadiri rapat paripurna penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah provinsi kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2022.
Saat memberikan sambutan dalam rapat paripurna tersebut, Suganda berharap dengan adanya LHP yang diserahkan BPK RI ini dapat menjadi salah satu bahan bagi DPRD Babel dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah tahun anggaran 2022, yang akan disampaikan pada paripurna pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pemprov Babel tahun anggaran 2022.
“Semoga kerja sama yang telah terjalin selama ini antara Pemprov dengan DPRD, dan BPK RI Perwakilan Babel terus berlanjut, dan dapat memberikan bagi bangsa, dan negara tercinta ini,” ujarnya.
Ia mengucapkan terimakasih kepada BPK RI, atas pemberian opini WTP. Ini merupakan WTP yang ke enam yang diperoleh Babel secara berturut-turut.
“Tentunya tak lupa juga, terimakasih untuk semua pihak, OPD, anggota DPRD Babel. Predikat WTP ke 6 telah kita dapatkan, semoga ini menjadi motivasi yang positif untuk lebih meningkatkan sinergi,” tutupnya.
Untuk diketahui, ada beberapa item yang menjadi catatan untuk diperbaiki Pemprov Babel, terutama pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. (H.C) Ir. Soekarno belum melakukan pengendalian yang memadai atas pencatatan transaksi keuangan akrual pada pendapatan dari BLUD dan beban pegawai BLUD yang mengakibatkan saldo laporan keuangan belum seluruhnya dikonsolidasikan.
“Selain itu BLUD RSUD belum memiliki kebijakan akuntansi dan sistem akuntansi yang sesuai dengan jenis usaha BLUD. Opini BPK tidak dimodifikasi sehubungan dengan hal-hal tersebut,” kata Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit.
BPK juga memberi perhatian pada kekurangan volume atas 18 paket pekerjaan belanja modal jalan, irigasi dan jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (PUPR-PRKP) senilai Rp2,02 miliar.
Selain itu penatausahaan dan pengamanan aset tetap yang belum sepenuhnya memadai serta peralatan dan mesin senilai Rp11,54 miliar yang tidak ditemukan keberadaannya.(chu)