BANGKA TENGAH, LASPELA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah menggelar sosialisasi dan implementasi peraturan bawaslu dan produk hukum non-peraturan Bawaslu, bertempat di Soll Marina Hotel, Kecamatan Pangkalan BARU. Ketua Bawaslu Bangka Tengah, Robianto, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pemahaman peserta pemilu dan pihak terkait tentang implementasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dan Produk Hukum Non-Peraturan Bawaslu dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
“Alhamdulillah, kegiatan kali ini berjalan dinamis dan banyak peserta yang bertanya terkait proses penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak Tahun 2024,” kata Robianto, Selasa (11/7/2023).
Ia mengatakan, kegiatan tersebut kiranya mampu memberikan pencerahan tentang tahapan yang sedang berlangsung, yang mana saat ini dikatakannya merupakan tahapan pencalonan.
“Kami membuka akses dan silahturahmi secara langsung dan tidak langsung. Kami juga mendorong partai politik untuk berkoordinasi dengan KPU agar tidak terjadi miskomunikasi,” katanya.
Ia mengatakan bahwa ada ruang hukum yang bisa dimanfaatkan oleh peserta pemilu yang merasa tidak puas selama proses pencalonan sebagai anggota legislatif.
“Jika dalam proses pencalonan legislatif ada peserta pemilu yang merasa tidak puas, maka ada ruang hukum yang bisa dimanfaatkan para peserta pemilu,” kata Robianto. (jon)