Rakornas Bapemperda Dibuka, Dirjen Otda Kemendagri Ingin Peserta Pertajam Pembahasan UU Cipta Kerja dan RTRW

PANGKALPINANG, LASPELA – Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (OTDA) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Akmal Malik membuka langsung pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD se-Indonesia yang dilaksanakan mulai dari tanggal 5-8 Juli 2023 di Hotel Novotel Kabupaten Bangka Tengah. Dia mengatakan, tujuan dari Rakornas Bapemperda DPRD se-Indonesia sebagai wadah untuk saling berbagi pengalaman antar provinsi tentang bagaimana menyusun Perda yang bagus dan apa saja kendala-kendalanya.

“Rakornas Bapemperda DPRD se-Indonesia ini penting untuk menghadirkan forum daerah yang lain dengan tujuan berbagi pengalaman menyampaikan kendala-kendala apa saja harus dibahas,” kata Akmal di hadapan 3.000 lebih peserta yang hadir pada Rakornas Bapemperda DPRD di Hotel Novotel, Bangka Tengah, Kamis (6/7/2023).

Akmal menyarankan agar Rakornas Bapemperda DPRD ini difokuskan di beberapa isu saja, sehingga tidak banyak yang di bahas.

“Saya meminta agar ke depan isu yang dibahas lebih tajam lagi seperti persoalan UU Cipta Kerja dan RTRW. Dan diharapkan setelah Rakornas ini ada tindak lanjut yang akan kita lakukan dan dapat dijadikan momentum penyelarasan antara regulasi di tingkat pusat dan di daerah,” harapnya.

Menurut Akmal, persoalan UU Cipta Kerja ini harus segera diselesaikan karena ini diperlukan oleh para investor dan pengusaha.

“Mereka investor dan pengusaha ini perlu kepastian hukum apakah tempat usaha mereka melanggar aturan atau tidak. Dan ini harus segera disesuaikan dengan perda-perda yang dimiliki semua Provinsi,” terangnya.

Selain mempertajam isu RTRW, UU Cipta Kerja dan PDRB, pada Rakornas Bapemperda DPRD se-Indonesia juga membahas isu stunting, penanggulangan kemiskinan dan pemetaan wilayah.

“Selain mempertajam tiga isu tersebut, kita juga membahas persoalan isu stunting dan pemetaan wilayah yang ada di setiap daerah,” kata Akmal.

Menurutnya, tiga Undang-undang itu harus disesuaikan dengan Perda yang ada di provinsi atau kabupaten kota, yang sifatnya urgensi.

“Urgent menurut kami, dan sampai sekarang belum begitu banyak di antara 34 provinsi yang sudah menindaklanjuti desain UU Cipta Kerja, RTRW dan PDRB ini,” ujarnya.

Selain itu, persoalan intensi terhadap data masih menjadi polemik. “Kita seharusnya dapat mempunyai data yang presisi setiap daerahnya, hal ini untuk menjawab isu seperti stunting dan itu sering dibahas,” ucapnya.

Sampai sejauh ini, terkait data yang diambil dalam pembuatan peraturan daerah, pihaknya menggunakan data makro dari Badan Pusat Statistik (BPS).

“BPS datanya bagus akurat, cuma dia melalui survei tidak sensus kalau detail ya sensus, untuk kebijakan makro bagus (data BPS) cuma datanya makro, tapi kita akan pertajam dengan data kita miliki,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Bapemperda Provinsi Bangka Belitung, Hellyana mengatakan pihaknya sudah melakukan revisi undang-undang Cipta kerja dan RTRW tersebut, ia meyakini bulan September 2023 selesai.

“Untuk RTRW ini sekitar 1 bulan lebih yang kita sepakati paling tidak September paling lama kita akan selesaikan. Tadi yang disampaikan pak Dirjen bahwa itu sangat dibutuhkan oleh investor untuk pendapatan dari daerah kita Bangka Belitung,” ujarnya.

Oleh karenanya, kata Hellyana, DPRD berkewajiban untuk melakukan penyesuaian. Termasuk juga penyesuaian perda-perda yang terdampak terhadap undang-undang cipta kerja.

“Setidaknya didata pusat kita ada 20 perda yang terdampak dan 28 perkada yang terdampak. Nah ini bisa kita selesaikan InsyaAllah,” jelasnya.

Dia menambahkan, isu-isu lain yang akan disampaikan yakni terkait penguatan dari bapemperda itu sendiri sebagai produk daerah karena ada kaitannya dengan persoalan tarik menarik kewenangan dengan Kementerian Hukum dan HAM.

“Ini akan menjadi isu nasional sebelum Bapemperda ada di seluruh Indonesia, dimana mereka akan menyampaikan dari ketua DPRD, Biro hukum dan kami akan membuat forum bapemperda untuk memperkuat kita melaksanakan tugas menyelesaikan perda ini,” imbuh Politisi PPP ini.

Sementara, Penjabat Gubernur Babel, Suganda Pandapo Pasaribu yakin Rakornas Bapemperda DPRD se-Indonesia ini akan memutar roda perekonomian Negeri Serumpun Sebalai.

“Pelaksanaan Rakornas Bapemperda se-Indonesia tahun 2023 ini, akan memutar roda ekonomi Kepulauan Babel. Inilah provinsi kami, selamat datang, tentunya acara ini tidak akan berlangsung kalau amanah ini tidak diberikan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada provinsi kami. Terima kasih pak Akmal,” ucapnya.

Suganda mengungkapkan bahwa pelaksanaan Rakornas Bapemperda se-Indonesia merupakan sejarah bagi Kepulauan Babel, karena yang hadir di Kepulauan Babel lebih dari 4.000-an orang.

“Ini sejarah, karena yang hadir hampir 4000 lebih orang. Yang pasti, semoga betah selama di sini, tentunya ada banyak spot-spot wisata dan UMKM-UMKM, silahkan dinikmati selama di sini. Mudah-mudahan kegiatan ini membawa manfaat bagi Indonesia dan masyarakat Kepulauan Babel,” ungkapnya.

Hal yang senada juga disampaikan Ketua DPRD Babel menyebutkan pada Rakornas Bapemperda DPRD se-Indonesia menjadi angin segar bagi wisata dan ekonomi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

“Tentu dengan kegiatan Rakornas Penetapan Perda ini bisa menjadi manfaat untuk masyarakat Bangka Belitung sendiri, semoga kegiatan ini bisa berjalan sesuai yang diinginkan,” kata Herman.

Dikatakan Herman, pelaksanaan Rakornas Bapemperda se-Indonesia, merupakan wadah untuk bersilaturahmi, saling bersinergi, dan saling berkolaborasi dalam membangun pemahaman terkait tugas dan wewenang Bapemperda, sebagai ujung tombak dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda).

Kemampuan Bapemperda melakukan sinkronisasi dan harmonisasi terhadap perda yang dibuat, dapat menghadirkan perda yang baik dan benar untuk masyarakat.

“Untuk itu saya berharap kehadiran peserta Rakornas Bapemperda se-Indonesia tahun 2023, dapat memberikan nuansa baru pada dunia pariwisata Kepulauan Babel,” tutup Politisi PDI-P ini. (adv/chu)

zh-CNenides