Pemkab Bangka Kantongi 11 Sertifikat KIK, Ada Otak-Otak Belinyu

SUNGAILIAT, LASPELA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) berhasil mengantongi 11 sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Belasan produk tersebut yakni makanan otak-otak Belinyu, ayam tim Jurung, bolu kujo Bangka, pantiaw beras Belinyu, Kalesan, Rebo Kasan, Nganggung, Tari Kedidi, Begutok, Memarong, dan Nuju Jerami.

“Kami mendorong masyarakat untuk dapat berinisiasi membantu mengusulkan kekayaan daerah memperoleh KIK, karena kalau dipadukan dengan strategi merek (Branding) dan pemasaran (Marketing) yang tepat dapat menarik wisatawan dan memaksimalkan penjualan produk unggulan daerah itu sendiri,” kata Kadisparbud Bangka, Rismy Wiramadonnah, Kamis (6/7/2023).

Selain itu, mantan Camat Merawang ini juga mengatakan, ada 11 produk pengetahuan tradisional (PT) dan satu Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) yang masih dalam proses verifikasi diantaranya, Lempah Kuning Bangka, Lempah Darat Bangka, gule kabung Bangka, Madu Plekat Bangka, martabak Bangka, Sambelingkung Bangka, kretek Bangka, kemplang Bangka, ampiang Bangka, betungkah, rusip Bangka, dan tari Cakter Bangka.

Menurutnya, sertifikat KIK tersebut sangat diperlukan guna memberikan perlindungan hak produk masyarakat secara formal suatu aset berharga untuk memajukan perekonomian.

Sebelumnya, Disparbud Bangka juga telah mengusulkan Kawasan Karya Cipta kampung Gebong Memarong Air Abik. Bahkan, kawasan tersebut sudah dikunjungi langsung oleh Direktur Hak Cipta dan Industri Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Anggoro Dasananto dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto.

“Kampung Adat Gebong memarong memiliki banyak keunggulan sebagai destinasi pariwisata dari sisi sejarah, heritage, maupun ekspresi budaya tradisional yang  dilestarikan oleh Lembaga Adat Mapur dan layak dijadikan kawasan karya cipta,” ujarnya.

KIK sendiri merupakan kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum yang bersifat komunal terdiri dari ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik dan potensi indikasi geografis. (*/mah)