Isu Stunting dan Penanggulangan Kemiskinan Juga Dibahas dalam Rakornas Bapemperda DPRD se-Indonesia

PANGKALANBARU, LASPELA – Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (OTDA) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Akmal Malik mengatakan selain mempertajam isu RTRW, UU Cipta Kerja dan PDRB, pada Rakornas Bapemperda DPRD se-Indonesia juga membahas isu stunting, penanggulangan kemiskinan dan pemetaan wilayah.

“Selain mempertajam tiga isu tersebut, kita juga membahas persoalan isu stunting dan pemetaan wilayah yang ada di setiap daerah,” kata Akmal kepada awak media usai membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD se-Indonesia yang dilaksanakan mulai dari tanggal 5-8 Juli 2023 di Hotel Novotel, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng).

Menurutnya, tiga Undang-Undang itu harus disesuaikan dengan Perda yang ada di provinsi atau kabupaten kota, yang sifatnya urgensi.

“Urgent menurut kami, dan sampai sekarang belum begitu banyak di antara 34 provinsi yang sudah menindaklanjuti desain UU Cipta Kerja, RTRW dan PDRB ini,” ujarnya.

Disampaikan Akmal, pihaknya memfasilitasi secara umum agar semua daerah cepat menindaklanjuti regulasi-regulasi yang ada di tataran pemerintah pusat.

“Tidak ada Perda yang tidak disetujui, semuanya disetujui sepanjang tidak melanggar atau bertentangan dengan regulasi yang ada. Melalui forum ini kita perbaiki kualitas Perda. Dalam tahun ada 1.500 perda yang masuk dan semuanya disetujui,” ungkapnya.

Dikatakan Akmal, sampai saat ini sudah banyak daerah-daerah yang membuat perda tentang  Stunting dan penanggulangan kemiskinan.

“Kita berharap daerah yang lain untuk membuat perda tentang Stunting dan penanggulangan kemiskinan,” pintanya.

Selain itu, persoalan intensi terhadap data masih menjadi polemik.

“Kita seharusnya dapat mempunyai data yang presisi setiap daerahnya, hal ini untuk menjawab isu seperti stunting dan itu sering dibahas,” ucapnya.

Sampai sejauh ini, terkait data yang diambil dalam pembuatan peraturan daerah, pihaknya menggunakan data makro dari Badan Pusat Statistik (BPS).

“BPS datanya bagus akurat, cuma dia melalui survei tidak sensus kalau detail ya sensus, untuk kebijakan makro bagus (data BPS) cuma datanya makro, tapi kita akan pertajam dengan data kita miliki,” tuturnya.

Menurutnya, polemik data terhadap suatu daerah bisa dapat mempengaruhi terhadap penetapan dalam pembahasan peraturan.

“Polemik permasalahan data ini kita dapat petakan terkait penetapan dalam pembahasan Perda yang terjadi di setiap daerah,” ungkapnya

Ia juga menambahkan, basis data yang bagus akan sangat tepat dalam mempengaruhi penetapan pembahasan Peraturan Daerah.

“Tentunya jika basis data yang sudah merata dan terperinci secara bagus, sangat tepat untuk pembahasan Perda pada setiap daerahnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi mengatakan, bahwa pihaknya siap untuk membuat perda Stunting.

“Tugas Dewan itu tiga tupoksinya yakni legislasi, budgeting, dan kontrol. Tentunya rakor ini nantinya akan menghasilkan beberapa rakornas termasuk isu stunting ini kita siap membuat perda mengingat Babel sendiri untuk angka stunting masih tinggi,” ucapnya.

Dikatakan Herman, ketika perda Stunting ini sangat di butuhkan, tentu kita akan membuat prioritas.

“Dan bila perlu kami akan mengambil perda inisiatif untuk stunting,” tutupnya.(chu)