PANGKALANBARU, LASPELA – Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (OTDA) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Akmal Malik membuka langsung pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) se-Indonesia yang dilaksanakan mulai dari tanggal 5-8 Juli 2023 di Hotel Novotel Kabupaten Bangka Tengah.
Akmal mengatakan, pada Rakornas Bapemperda DPRD se-Indonesia sebagai optimalisasi peran Bapemperda DPRD dan fungsi pembentukan Perda terkait percepatan implementasi peraturan perundangan-undangan daerah.
“Rakornas Bapemperda DPRD se-Indonesia ini penting untuk menghadirkan forum daerah yang lain dengan tujuan berbagi pengalaman menyampaikan kendala-kendala apa saja harus dibahas,” kata Akmal di hadapan 3000 lebih peserta yang hadir pada Rakornas Bapemperda DPRD di Hotel Novotel, Bangka Tengah, Kamis (6/7/2023).
Lanjutnya, tujuan dari Rakornas Bapemperda DPRD se-Indonesia sebagai wadah untuk saling berbagi pengalaman antar provinsi tentang bagaimana menyusun Perda yang bagus dan apa saja kendala-kendalanya.
“Saya ingin isu-isu terkait peraturan daerah dan peraturan kepala daerah itu sangat dinamis, berkembang terus dari waktu ke waktu, termasuk dalam isu terkait dengan UU Cipta Kerja, dimana pemerintah daerah diminta untuk menghapus beberapa regulasi yang bertentangan dengan Undang-Undang tersebut, belum lagi persoalan regulasi tata ruang dan wilayah,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya menyarankan agar Rakornas Bapemperda DPRD ini di fokuskan di beberapa isu saja, sehingga tidak banyak yang di bahas.
“Saya meminta agar kedepan isu yang di bahas lebih tajam lagi seperti persoalan UU Cipta Kerja dan RTRW. Dan diharapkan setelah Rakornas ini ada tindak lanjut yang akan kita lakukan dan dapat dijadikan momentum penyelarasan antara regulasi ditingkat pusat dan di daerah,” harapnya.
Menurut Akmal, Rakornas Bapemperda DPRD se-Indonesia akan fokus membahas RTRW dan Undang-Undang Cipta Kerja.
“Masih banyak didalam regulasi Undang-Undang Cipta Kerja ini kita harus melakukan penyesuaian, untuk itu melalui Rakornas ini kita hadirkan seluruh Bapemperda DPRD se-Indonesia untuk berembuk bersama-sama langkah-langkah apa yang akan kita ambil sehingga pelayanan publik bisa berjalan dengan baik,” jelasnya.
Menurut Akmal, persoalan UU Cipta Kerja ini harus segera diselesaikan karena ini diperlukan oleh para investor, pengusaha.
“Mereka investor dan pengusaha ini perlu kepastian hukum apakah tempat usaha mereka melanggar aturan atau tidak. Dan ini harus segera disesuaikan dengan perda-perda yang dimiliki semua Provinsi,” terangnya.(chu)