Kemenkumham Babel Masif Kenalkan Kekayaan Intelektual

PANGKALPINANG, LASPELA — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan dan HAM (KemenkumHam) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terus menggencarkan sosialisasi Kekayaan Intelektual kepada masyarakat Babel, baik melalui diseminasi maupun  Mobile Intellectual Property Clinic (MIC), yang digelar di Pangkalpinang, Rabu (5/7/2023).

Pada kesempatan tersebut untuk menjaga Warisan Budaya dan Alam, serta Memajukan Kreatifitas melalui Mobile Intellectual Property Clinic untuk Peningkatan Perekonomian Bangsa, menjadi upaya mendekatkan kekayaan intelktual (KI) kepada masyarakat, khususnya para pengrajin dan UMKM, Kemenkumham Babel juga menyerahkan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada penerima, salah satunya kepada Kota Pangkalpinang dan Pemkab Bangka Selatan (Basel).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Babel, Eva Gantini mengatakan, MIC ini merupakan promosi kegiatan intelektual secara masif yang akan berlangsung mulai hari ini sampai Jumat (7/7/2023).

“Kegiatan ini menampilkan produk UMKM dan hasil karya pengrajin di Babel. Dimana pada kegiatan ini kita buka konsultasi gratis yang langsung mendatangkan pakarnya khusus melayani masyarakat Babel yang ingin konsultasi,” ujar Eva.

Dia berharap, program yang diinovasi saat ini menjadi upaya untuk meningkatkan dan menanamkan nilai kesadaran akan pentingnya kekayaan intelektual dari usia dini kepada masyarakat Bangka Belitung.

“Tujuan kita dalam program ini memberikan pengetahuan dan wawasan mengenai pentingnya perlindungan KI ini sehingga 10 tahun kedepan masyarakat kenal dan ada kesadaran mematenkan karya cita atupun hasil karya dan permohonan pendaftaran KI meningkat,” ujarnya.

Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung (Babel), Suganda Pandapotan Pasaribu  mengajak Pemerintah Kabupaten/Kota mendorong para UMKM ataupun masyarakat agar peduli dan mendaftarkan hak cipta yang dinilainya sangat penting.

“Pelaku usaha di Babel masih dinilai belum optimal kesadaran dalam mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya, oleh karena itu ini adalah PR kita semua untuk saling
mendukung segera melindungi Hak Kekayaan Intelektualnya,” pungkasnya. (rell)