DPMPTSP Basel Minta BUMDes Buat NIB, Ini Manfaatnya

TOBOALI, LASPELA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) mengimbau Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) untuk segera membuat Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Kita sudah mengimbau bumdes untuk segera mengurus NIB, seperti yang kita lakukan pada acara yang diselenggarakan dinas PMD lalu,” kata Plt Kepala DPMPTSP Basel, Anshori, Selasa (4/7/2023).

Ia mengungkapkan, dari 50 desa yang memiliki Bumdes hanya 3 yang telah memiliki NIB nya.

“Hanya 3 Bumdes yang memiliki NIB yakni Bumdesma Mitra Lada Bersatu desa Air Gegas, Karya Bersama desa Airbara, dan Berkah jaya desa Ranggas,” ujarnya.

Menurut Anshori, bumdes wajib memiliki NIB karena memang usaha desa ini sama dengan pelaku usahanya lainnya.

“Kepengurusan NIB sangat mudah diurus dan dibantu oleh dinas. Pendaftaran NIB sudah terintegrasi, artinya sudah otomatis terdaftar di nasional,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, keuntungan yang didapat oleh bumdes yang sudah memiliki NIB bisa ikut serta dalam kegiatan usaha seperti ikut tender penyedia barang jasa.

“Selain itu pihak bumdes yang telah mempunyai NIB bisa mengikuti acara Bimtek yang diselenggarakan oleh dinas dan jika bumdes memiliki NIB juga bisa dilirik oleh investor untuk bekerja sama dengan bumdes,” pungkasnya. (pra)