Imbas Temuan BPK Tahun 2022, DPRD Basel Bakal Tempuh Jalur PTUN

 

TOBOALI, LASPELA – Wakil Ketua DPRD Bangka Selatan (Basel), Muzani Abdullah menyerukan bahwa pihaknya berencana akan melakukan jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ihwal temuan BPK RI tahun anggaran 2022.

Hal itu dikatakan Muzani yang juga kader Gerindra Basel saat menghadiri rapat Badan Musyawarah (Banmus) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Senin (3/4/2023).

Ia menyebutkan, pihaknya belum secara pasti apakah akan mengembalikan hasil temuan tersebut atau melakukan gugatan ke PTUN.

Pasalnya, jika gugatan tersebut berlanjut ke PTUN harus menjadi keputusan bersama seluruh anggota DPRD Basel.

“Akan tetapi belum pasti atau belum terkait PTUN tersebut, masih menunggu hasil keputusan bersama,” ujarnya.

Kendati demikian, ia menjelaskan bahwa masalah temuan BPK, DPRD Basel akan mengikuti apa yang menjadi temuan tersebut.

“Kami mengikuti apa yang menjadi temuan, tapi mungkin ini menunggu keputusan karena anggota semuanya tidak hadir,” ucapnya.

Terpisah, Sekda Basel, Eddy Supriadi mengatakan apa yang dilontarkan wakil ketua DPRD Basel itu hanya bahasa emosional sesaat.

“Itu hanya bahasa emosional saja, tapi setelah kita berikan penjelasan Alhamdulillah mereka mengerti,” ucap Eddy.

Menurut Edi, terkait masalah tersebut hanya cara pandangnya yang berbeda dan harus diluruskan secara bersama-sama agar menjadi satu persepsi menanggapi temuan itu.

“Kami semua (Pemkab Basel-red) juga mendapatkan temuan seperti itu, jadi ini hanya masalah interpretasi atau masalah pendapat saja yang mungkin perlu diluruskan bersama,” jelasnya.

“Terkadang interpretasi terhadap aturan regulasi itu dinamis, kadang-kadang ini yang perlu kami atau pemerintah harus cepat menyesuaikan dan juga perlu menginformasikan kawan-kawan di legislatif,” pungkasnya. (pra)