Dapat Bantuan dari Kemensos, Rudianto Tjen Minta Nelayan Tak Jual Kapalnya

SUNGAILIAT, LASPELA — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Rudianto Tjen menegaskan agar bantuan kapal nelayan yang diberikan oleh Kementrian Sosial tidak dijual kepada orang lain.

Bahkan pihaknya mendorong agar pihak Kemensos membuat aturan terkait larangan menjual belikan bantuan tersebut. Pasalnya, ia  menginginkan agar nelayan penerima bantuan dapat memanfaatkan untuk kepentingan kesejahteraan.

“Bila memungkinkan, pihak Kementerian Sosial membuat aturan yang melarang menjual belikan bantuan yang sudah disalurkan ke penerima manfaat,” katanya, Selasa (4/7/2023).

Pihaknya mendukung program kesejahteraan sosial yang dijalankan Kementerian Sosial (Kemensos) dengan harapan masyarakat seluruh Indonesia keluar dari ketidakmampuan.

Politisi PDIP itu menilai, bantuan kapal penangkapan ikan dianggap cukup tepat bagi nelayan sebagai upaya membebaskan dari hal yang merugikan pihak nelayan.

“Saya berharap bantuan kapal tidak hanya memberikan manfaat bagi penerima saja, namun nantinya dapat diwariskan ke nelayan yang lain,” ujarnya.

Menurutnya, Presiden RI Joko Widodo telah mengintruksikan bekerja tidak hanya mementingkan manfaat sesaat, melainkan bekerja untuk manfaat jangka panjang dan berkelanjutan dan menyelesaikan persoalan yang ada di Indonesia, termasuk di Kabupaten Bangka.

Sebelumnya, Menteri Sosial, Tri Rismaharini memberikan bantuan sebanyak 51 kapal tangkap ikan kepada nelayan. Dimana dari jumlah tersebut, 25 unit diantaranya diberikan untuk nelayan di Kabupaten Bangka, dan 26 unit untuk nelayan di Bangka Selatan. (mah)