PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Kota Pangkalpinang mengusulkan pemisahan Dinas Pananaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja (Naker), karena selama ini Kepala Bidang Naker mempunyai tugas yang terlalu berat.
“Banyak sekali tugas dan tanggung jawab mereka, mudah-mudahan pemisahan ini disetujui dan dilaksanakan pada tahun ini Dinas Ketenagakerjaan bisa berdiri sendiri,” ujar Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil, Senin (3/7/2023).
Pria yang kerap disapa Molen itu menuturkan, jika pembentukan Dinas Naker ini untuk mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun 2016 tentang pedoman nomenklatur dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota.
Pembentukan organisasi perangkat daerah (opd) baru ini pun tidak berpengaruh pada beban keuangan dan diambil dari anggaran perangkat daerah sebelumnya.
“Pada saat masih melekat pada DPMPTS dan Naker. Untuk tahun anggaran selanjutnya, baru mengajukan sendiri pagu anggaran untuk Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, jika hal ini harus dilakukan karena berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pembentukan DPMPTSP yang tidak merumpun atau dirumpunkan.
Menurutnya, ketenagakerjaan menjadi salah satu indikator ekonomi yang menunjukkan situasi dan kondisi sosial ekonomi suatu daerah. Penyelenggaraan ketenagakerjaan pun memiliki berbagai tujuan.
“Tujuan memberikan pelayanan kepada pencari kerja, memperoleh pekerjaan baik, pemberi kerja dalam pengisian lowongan kerja sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan, mewujudkan tenaga kerja yang memiliki kompetensi kerja agar mampu bersaing dalam pasar kerja,” tutupnya. (dnd)