BANGKA BARAT, LASPELA – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bangka Barat (Babar) tidak melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara langsung terhadap pegawai yang belum masuk pada hari pertama kerja usai libur perayaan Iduladha 1444 H. Pendataan terkait jumlah ASN baik PNS dan PPPK serta honorer yang belum masuk kerja dilakukan oleh masing-masing OPD di lingkungan Pemkab Babar.
“Jadi tidak ada (sidak) atau pendataan terkait ada atau tidaknya pegawai yang belum masuk kerja hari ini karena itu dilakukan masing-masing OPD, kalau Iduladha ini. Sidak atau pendataan kita lakukan hanya pada saat setelah Idulfitri,” ungkap Kepala BKPSDM Babar, Antoni Pasaribu, Senin (3/7/2023).
BKPSDM Babar saat ini, lanjut Antoni, hanya menunggu data resmi jumlah pegawai yang sudah bekerja atau masih menambah liburan yang dikirim masing-masing OPD. Data tersebut paling lambat dikirim pada tanggal 5 Juli 2023.
“Jadi nanti ketahuan setelah OPD kirim ke kita datanya,” imbuhnya.
Apalagi di aturan saat ini, Antoni menjelaskan bahwa tidak ada lagi pengajuan izin tidak masuk. Izin tidak masuk yang diajukan melalui aplikasi dianggap sebagai pengajuan cuti.
“Kita juga mau tahu berapa yang cuti karena sekarang tidak ada lagi izin. Semuanya (izin yang diajukan, red) masuk (pengajuan, red) cuti walaupun satu hari menurut aturan dan pengajuan cuti itu melalui aplikasi di tiap OPD,” katanya.
Untuk kategori cuti, dijelaskan Antoni, bahwa tidak ada sanksi yang diterapkan kepada pegawai yang mungkin belum masuk kerja.
“Kalau Idulfitri memang ada kita sidak dan terapkan sanksi yang kedapatan belum masuk kerja. Karena Iduladha ini kita ada cuti bersama juga, bisa jadi yang belum masuk kerja dia memang mengambil cuti tahunan atau cuti alasan penting,” ucapnya. (oka)