banner 728x90

Sampaikan Tanggapan terhadap Dua Raperda, Molen: Mampu Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

PANGKALPINANG, LASPELA – Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil menyampaikan tanggapan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangkalpinang, Senin (3/7/2023).

Dua Raperda tersebut adalah tentang Pembangunan industri Kota Pangkalpinang Tahun 2022-2041 dan Raperda Kota Pangkalpinang tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 14 tahun 2019 tentang pemberian intensif dan pemberian kemudahan penanaman modal.

banner 325x300

Terhadap pengajuan Raperda Rencana Pembangunan Indusrti Kota Pangkalpinang tahun 2022-2041 sesuai pasal 11 ayat 4 Undang-undang Nomor tahun 3 tahun 2014 tentang perindustrian  menyatakan bahwa Raperda ini ditetapkan dengan peraturan daerah.

Ia menyebutkan, Kota Pangkalpinang dalam upayanya untuk meningkatkan ekonomi dan PAD dan menggerakkan perekonomian juga melakukan persiapan terhadap SDM.

“Tak dapat dipungkiri bahwa banyak perusahaan yang masuk ke Kota Pangkalpinang memerlukan tenaga kerja lokal. Pemerintah tentu juga memiliki ketentuan terhadap penyerapan tenaga kerja daerah, sehingga ada keuntungan yang selaras,” katanya.

Sejak awal dibukanya investasi pun, tambah pria yang kerap disapa Molen itu, Kota Pangkalpinang sudah merencanakan aturan yang menyebutkan bahwa ada beberapa industri prioritas yang terdiri dari industri andalan, industri hulu dan industri pendukung harus berbasis sumber daya lokal.

“Untuk mempersiapkan SDM yang memiliki kemampuan serta perilaku kerja yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan,” ujarnya.

Saat ini Pemerintah Kota Pangkalpinang telah memiliki MoU Perusahaan lewat Sekolah Menengah Kejuaruan (SMK). “Perusahaan dapat memberikan pelatihan  beasiswa pendidikan, alar latuh, dan kunjungan lapangan pada siswa SMK,” imbuhnya.

Sementara itu, pemerintah juga membuat langkah yang berkaitan dengan aturan, tentu aturan yang dibuat tidak serta merta hanya berfokus pada kepentingan investor saja.

“Melainkan juga kepentingan Pemerintah, untuk itu perlu adanya campur tangan Pemerintah, mengawasi investasi yang masuk sehingga menumbuhkan pola yang baik,” sebut Molen.

Dengan hal tersebut, ritme investasi yang masuk bisa lebih terkendali dan lebih berkualitas, sehingga pemerintah tidak dibuat rugu dan investor merasa nyaman saat berinvestasi.

“Dengan Raperda ini, diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, karena sektor industri mampu menjadi leading sektor untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dengan peranan industri sebagai sektor vital dan strategis yang mampu memacu sektor lainnya,” tutupnya. (dnd)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version