Pemkot Pangkalpinang Berikan Kemudahan untuk Investor, Ini yang Didapat

PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Kota Pangkalpinang mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 15 tahun 2019 tentang pemberian intensif dan pemberian kemudahan penanaman modal.

Untuk melaksanakan ketentuan undang-undang nomor 6 tahyn 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja, mengenai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.

Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil menyebutkan, Raperda ini sangat diperlukan perubahan beberapa pasal dalam peraturan daerah nomor 15 tahun 2019. Pengembangan penanaman modal di daerah, selain untuk meningkatkan kapasitas ekonomi daerah yang secara langsung akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum.

“Juga akan berdampak positif bagi peningkatan kapasitas fiskal daerah. Dengan demikian peran penanam modal menjadi strategis dalam suatu perekonomian, kebijakan yang tepat penanaman modal yang tepat diharapkan dapat menjadi pemicu perluasan kesempatan kerja di suatu daerah,” kata Maulan Aklil, Senin (3/7/2023).

Intensif yang diberikan Pemerintah Kota Pangkalpinang dapat berbentuk pengurangan, keringanan dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak dan sanksinya. Lalu pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan retribusi daerah.

Sedangkan pemberian kemudahan dapat berbentuk kemudahan perizinan berusaha, penyediaan infrastruktur pendukung, jaminan ketersediaan energi, jaminan ketersediaan bahan baku, keimigrasian, ketengakerjaan dan kemudahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Selain itu, Pemerintah Kota dapat mengajukan dukungan intensif anggaran dari Pemerintah Pusat untuk melaksanakan pemberian intensif dan kemudahan penanaman modal bagi pelaku usaha maupun UMKM,” ujarnya. (dnd)