PANGKALPINANG, LASPELA – Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babe), Suganda Pandapotan Pasaribu tetap enggan tak ingin memberi tahu siapa ‘Maling Besar’ yang ia laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa waktu lalu.
“Intinya saya boleh saja melapor, tetapi tidak diperbolehkan memberitahu, nanti takut jadi fitnah,” katanya, Selasa (27/6/2023).
Ketika ditanya awak media, apakah benar kalau dirinya memang melaporkan maling besar tersebut ke KPK, Suganda membenarkan bahwa dirinya telah bertemu dan berkoodinasi dengan Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Didik Agung Widjanarko.
“Ya benar kalau saya sudah bertemu dengan pak Didik waktu di kantor KPK,” ucapnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Didik Agung Widjanarko membenarkan bahwa jauh-jauh hari sebelum acara ini, pihaknya dan Pj Gubernur telah berkoordinasi dengan KPK tapi tentang tata kelola pemerintahan.
“Pak Pj Gubernur Suganda datang berkoordinasi banyak hal, dengan pimpinan dan saya, banyak yang dibahas terutama perbaikan tata kelola pemerintahan, bukan soal maling besar yang di laporkan ke KPK” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai laporan Pj Gubernur Suganda maling besar, Didik menyebutkan, bahwa hal itu bukan bidangnya. Akan tetapi ada deputi lain yang berkewenangan menjalani tugas tersebut.
“Kalau melaporkan adanya dugaan tindak pidana itu ada yang lain (Deputi), di KPK itu ada deputi pengaduan masyarakat, kedeputian koordinasi dan Supervisi, ada penindakan, pendidikan dan peranserta masyarakat hingga pencegahan. Jadi masing masing di KPK itu punya bidang Kedeputian,” tuturnya.
Menurutnya, jika Pj Gubernur melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, berarti itu ke pengaduan masyarakat.
“Kalau berkaitan dengan tata kelola pemerintahan itu ke kami. Intinya sepanjang itu mau koordinasi, kami menerima. Siapapun, kalau mau berkoordinasi langsung saja datang ke kami,” tutupnya.(chu)