PANGKALPINANG, LASPELA— Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) mengingatkan pemerintah daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) untuk mewaspadai titik waran korupsi yang rentan terjadi di daerah.
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Didik Agung Widjanarko menyebutkan, KPK RI mencatat pada tahun 2004-2022, sebanyak 155 kepala daerah yang tersandung penanganan tindak korupsi oleh KPK.
Dia menyebutkan, adapun titik rawan korupsi yang sering terjadi di daerah, diantaranya perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, manajemen ASN, pengawasan internal yang lemah, pengelolaan BMD, penerimaan rendah, dan pengelolaan dana desa yang tidak akuntabel.
“Untuk itu kami (KPK RI-red) meminta agar pemerintah daerah dapat menjalankan kegiatan pembangunan sesuai ketentuan dan tidak ada pelanggaran hukum,” ingatnya, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2023, di Ruang Pasirpadi Kantor Gubernur Babel, Selasa (27/6/2023).
Penjabat (Pj) Gubernur Babel, Suganda Pandapotan Pasaribu mengatakan untuk pencegahan korupsi tidak hanya dilakukan oleh KPK saja, tapi peran dari pemerintah maupun masyarakat sangat penting.
“Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi serta pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Babel,” ujar Suganda.
Dia menyebutkan, guna mewujudkan ini semua harus diperlukan tata pemerintahan yang clean governance dan good governance.
“Meskipun KPK memang menjadi trigger mechanism dan salah satu pionir dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia, tapi di pemerintahan perlu adanya clean governance dan good governance,” ucapnya.
Dengan sinergi sekaligus check and balances antar lembaga, Suganda yakin dan percaya bisa bekerja lebih baik, dan melangkah maju mengawal agenda-agenda besar penting di Babel.
“Untuk itu saya minta kepada BPKP Inspektorat yang merupakan aparat internal pemerintah, harus fokus ke pencegahan dan perbaikan tata kelola,” pintanya.(chu)