SUNGAILIAT, LASPELA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Belitung (Babel) Firmansyah Levi menyebarluaskan peraturan daerah (Sosperda) Nomor 1 tahun 2015 tentang penyelenggaraan bantuan Hukum bagi masyarakat miskin, di Hotel ST 12 Sungailiat, Sabtu (24/6/2023).
Selain Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang penyelenggaraan bantuan Hukum bagi masyarakat miskin, DPRD Babel juga mensosialisasikan peraturan pemerintah RI Nomor 42 tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan Penyaluran dana bantuan hukum kepada masyarakat Babel, khususnya masyarakat Sungailiat.
Dikatakan Levi, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (5) dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.
“Masyarakat yang memang membutuhkan bantuan hukum harus terakomodir oleh Pemprov Babel, jadi keberadaan pemerintah bentul-betul dirasakan masyarakat miskin yang berkenaan dengan bantuan hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap melaksanakan rapat Badan anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah selalu alokasikan anggaran bantuan hukum tersebut.
“Untuk tahun 2023 anggaran dana sebesar Rp50 juta dan sudah digunakan untuk 2 perkara melalui Lembaga Bantuan hukum yang memenuhi persyaratan,” kata Anggota Komisi III DPRD Babel ini.
Dikatakan Levi, salah satu tugas DPRD Babel diantaranya menyebarkan Perda yang telah dibuat dan diundangkan, kepada masyarakat Babel. Agar masyarakat Babel mengetahui Perda-perda yang sudah di paripurnakan dan di undangkan.
“Perda ini untuk masyarakat miskin di Babel agar dapat bantuan hukum, dan ini gratis tidak dipungut biaya,” ucapnya.
Tujuan dari sosper ini ingin memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat dengan perda apa saja yang telah di perdakan dan di Undang-undang kan dan berlaku bagi semua masyarakat Babel.
Selain itu, DPRD mengambil langkah pada prinsipnya, ketika melihat respon masyarakat Babel, kalau memang bantuan hukum dibutuhkan, anggaran ataupun partisipasinya masyarakat dirasa sangat tinggi, animo masyarakat Babel untuk minta bantuan hukum, tentu melalui Banggar akan menambah anggaran tersebut.
“Jangan sampai masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum tidak tercover oleh bantuan pemerintah, bantuan hukum konfrensi hadir di tengah masyarakat berkenaan dengan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu,” jelas Politisi Partai Golkar ini
“Sampai hari ini belum ada laporan terkait sulitnya bantuan hukum ini namun kita akan bekerjasama dengan RT RW, Kades agar mengetahui adanya Perda ini mereka juga wajib memberi tahu masyarakat lingkungan sekitarnya,” pungkasnya.
Sementara bagian biro hukum Setda Provinsi Kepulauan Babel Indra Utama menyampaikan bahwa keinginan untuk menginformasikan kepada masyarakat Babel, bahwa kita sudah punya Perda dan pelaksanaan Perda sudah sejak tahun 2017.
“Harapan kami agar masyarakat tahu bahwa kita punya bantuan hukum bagi masyarakat Babel yang kurang mampu,” tutupnya.(chu)