SUNGAILIAT, LASPELA — Sejumlah masyarakat di Kabupaten Bangka mengeluh lantaran dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menemukan sejumlah kendala, terutama faktor jaringan dan faktor penghambat lainnya.
Merespon hal itu, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Bangka, Rozali meminta masyarakat dapat lebih tenang dalam melakukan proses pendaftaran sekolah.
Pihaknya menyarankan kepada para orang tua untuk meminta bantuan langsung melalui pihak sekolah, baik kepada Ketua PPDB, operator, maupun admin pelaksanaan PPDB online di sekolah, sehingga ada solusi yang baik.
Jika sekolah yang dituju sudah penuh, kata Rozali, maka orang tua dapat memilih ke sekolah lain. Karena pada prinsipnya, semua sekolah di Kabupaten Bangka ini memiliki kualitas yang sama.
“Semuanya bagus, gurunya pun berkualitas, fasilitas sekolah sudah memadai, tinggal dari diri anaknya masing – masing,” kata Rozali, di Sungailiat, Jumat (23/6/2023).
Selain itu, Rozali berharap masyarakat tidak memaksakan jika calon peserta tidak masuk dalam jalur zonasi pada PPDB sekolah bersangkutan.
Dikatakannya, pada tahun ajaran 2023 – 2024 ini, terdapat 17 sekolah di Kabupaten Bangka yang menggunakan sistem online dalam penerimaan peserta didik baru, dimana 8 diantaranya tingkat SD dan 9 sekolah tingkat SMP, selebihnya masih menggunakan sistem manual.
Sementara ada empat jalur yang digunakan dalam PPDB yakni jalur zonasi, prestasi, afirmasi dan jalur perpindahan tugas orang tua.
“Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bangka tetap memberikan kesempatan dan peluang bagi orang tua untuk mendaftarkan putra putri ke sekolah pilihan masing – masing. Karena tidak ada alasan anak untuk tidak bersekolah di era perkembangan teknologi saat ini,” tandasnya.
Diketahui bahwa dalam Permendikbud terbaru terkait PPDB, Pemerintah Pusat memberikan fleksibilitas daerah dalam menentukan alokasi untuk siswa masuk ke Sekolah melalui jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orangtua/wali, atau jalur lainnya (dapat berupa jalur prestasi). Persentasenya pun berubah.
PPDB sebelumnya, berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 jo Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019, dimana untuk jalur zonasi minimal 80 persen, jalur prestasi maksimal 15 persen, sedangkan jalur perpindahan orangtua/wali maksimal 5 persen.
Namun pada Permendikbud PPDB Terbaru (Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019), jalur zonasi berubah minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, jalur perpindahan orangtua/wali maksimal 5 persen.
Jika ada sisa kuota, jalur prestasi dapat dibuka, bisa berdasarkan UN ataupun prestasi akademik dan non-akademik lainnya maksimal 30 persen. (mah)