PANGKALPINANG, LASPELA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bangka Belitung (Babel) menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Verifikasi Teknis (Vertek) Perizinan Berusaha.
Kegiatan tersebut dihadiri sebanyak 50 peserta dari Disperindag Kabupaten/Kota serta OPD terkait, yang berlangsung di Ruang Rapat Dinas Disperindag Babel, Kamis (22/6/2023).
Kepala Disperindag Babel, Tarmin saat membuka kegiatan mengatakan, tujuan dari sosialisasi ini dalam upaya mendorong perizinan berusaha.
Menurutnya, untuk usaha dengan tingkat risiko rendah dan menengah rendah, proses perizinan berusaha cukup diselesaikan melalui online single submission, tanpa membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah.
“Sementara itu, usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi dan risiko tinggi membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari kementerian, lembaga atau pemerintah daerah dan proses verifikasi teknisnya bagi pelaku usaha dilaksanakan melalui online single submission RBA dan sistem infomasi industri nasional atau disebut SIINAS,” ujarnya.
Untuk SIINas, lanjut Tarmin harus melengkapi persyaratan dasar dan juga proses perizinan berusaha, hal itu berdasarkan Permenperin Nomor 9 Tahun 2021. Sedangkan aspek pemeriksaan yaitu perizinan dasar, kepemilikan akun SIINas, kesesuaian lokasi industri, kesesuaian pemilikan industri, kesesuaian dengan bidang usaha, kesesuaian skala usaha, kesesuaian fasilitas produksi, kesiapan melakukan kegiatan produksi, pemenuhan peraturan perundangan-undangan lainnya, struktur organisasi serta sistem manajemen usaha
Oleh sebab itu dalam acara itu sosialisasi ini, Tarmin sangat berharap kepada pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan tersebut dan dapat bekerja sama dengan sebaik-baiknya sehingga Verifikasi Teknis (Vertek) Perizinan Berusaha berjalan sesuai harapan bersama.
“Melalui kegiatan sosialisasi verifikasi teknis perizinan berusaha berbasis risiko ini diharapkan pelaku usaha industri dan pemerintah daerah dapat bekerja sama di bidang sektor perindustrian khususnya di Provinsi Babel,” harapnya.
Sementara itu, Kabid Bidang Pengendalian dan Fasilitasi Usaha Industri, Supianto dalam laporanya menuturkan, bahwa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota secara bersama-sama atau sesuai dengan kewenangan masing-masing menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
“Untuk kita menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan sebagai bentuk sinergitas dalam rangka meningkatkan persepsi bersama tentang Verifikasi Teknis perizinan berusaha melalui OSS RBA dan SIINas,” katanya.
Dalam proses verifikasi teknis bagi pelaku usaha, katanya, dilaksanakan melalui OSS RBA dan Sistem Infomasi Industri Nasional (SIINas) adalah harus melengkapi persyaratan dasar dan juga proses perizinan berusaha berdasarkan Permenperin Nomor 9 tahun 2021 sedangkan aspek pemeriksaan terdiri dari: perizinan dasar, kepemilikan akun siinas, kesesuaian lokasi industri, kesesuaian pemilikan industri, kesesuaian dengan bidang usaha.
“Kesesuaian skala usaha, kesesuaian fasilitas produksi, kesiapan melakukan kegiatan produksi, pemenuhan peraturan perundangan – undangan lainnya, struktur organisasi serta sistem manajemen usaha,” tutupnya.(chu)