Tim Hantu Polres Babar Amankan Haris, dengan Barang Bukti Sabu 57,29 Gram

BANGKA BARAT, LASPELA – Tim Hantu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat (Babar) berhasil meringkus Haris Parmintoh (32), warga Penukal Abab Lematang Ilir, Provinsi Sumsel, terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 57,29 gram.

Kasat Resnarkoba, AKP Eddy Yuhansyah mengatakan, penangkapan tersebut bermula saat pihaknya mendapatkan informasi akan masuk narkotika ke Pulau Bangka dari Sumatera Selatan (Sumsel). Namun berhasil lolos di Pelabuhan Tanjung Kalian dan akhirnya diringkus di Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, pada Minggu (11/6/2023) lalu.

“Kami mendapatkan informasi dari Palembang, akan ada transaksi disini di Bangka, kemudian di Pelabuhan lolos, di Parittiga tadi dia sudah menjual ke para penambang, kalau selama ini yang saya tangangi sistem lempar kan, tapi kalau dia ini langsung, siapa yang mau beli langsung sama dia, kayak jual kacang,” ungkapnya, Rabu (21/6/2023).

Eddy mengungkapkan, penangkapan Haris Parmintoh dilakukan saat sedang berada di kediamannya. Setelah dilakukan penggeledahan, aparat menemukan 2 paket diduga Narkoba yang disimpan di dalam lemari baju dan saring udara sepeda motor.

Saat ini, dikatakan Eddy, pihaknya masih terus mengembangkan kasus itu dan mencari keberadaan teman dari pelaku. Namun belum sampai ke penambang yang diduga telah melakukan pembelian narkotika.

“Kami tetap melakukan pengembangan sampai sekarang, yang temannya di jebus itu. Kita belum nyampai ke penambang timah, yang intinya dia mengaku bahwa sabu itu dijual ke penambang. (Sabu-sabu) disimpan di motor itulah, iya modus baru, kalau laku itu lumayan sampai 100 juta kalau habis,” katanya.

Selain tersangka Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti lain diantaranya, Sepeda Motor CRF Nopol BG 5446 ADO warna hitam, ATM dan 2 unit handphone serta uang tunai sebesar Rp.31,7 juta. Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukum mati. (oka)